Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya beserta seluruh polsek jajarannya kini sedang berupaya untuk mencegah terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada wilayah hukumnya.
Seperti halnya upaya pencegahan karhutla yang dilakukan oleh Polsek Bukit Batu melalui media spanduk yang dipasangkan pada kawasan Kelurahan Banturung dan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (22/1/2023) pagi.
Pemasangan spanduk tersebut dilakukan oleh Kanit Binmas, Aiptu Hasan Virdies bersama para personel Polsek Bukit Batu lainnya, dengan berisikan imbauan dan larangan untuk melakukan aktivitas yang dapat mengakibatkan terjadinya karhutla.
“Spanduk tentang imbauan dan larangan ini kita pasang sebagai bentuk langkah pre-emtif Polsek Bukit Batu untuk menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Bukit Batu terkait karhutla,” ungkap Aiptu Hasan Virdies.
“Yang akan dipasang pada beberapa titik pada kawasan Kelurahan Banturung dan Tangkiling, yakni di Jalan Tjilik Riwut Km. 30 serta Tjilik Riwut Km. 34 yang memang merupakan kawasan yang sering dilalui oleh masyarakat setempat,” lanjutnya.
Aiptu Hasan Virdies pun menjelaskan beberapa hal mengenai isi dari spanduk tersebut, yang diharapkannya dapat menjadi sarana sosialisasi dan edukasi pemahaman tentang larangan karhutla kepada masyarakat.
“Melakukan tindakan yang dapat menyebabkan terjadinya karhutla merupakan termasuk dan dapat dikenakan sanksi tindak pidana sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.
“Diantaranya yakni Pasal 187 yang berbunyi apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 78 tentang karhutla yang ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara dan denda 15 Miliar Rupiah,” paparnya. (pm)