Sidoarjo, kabarpos.id – Distribusi Lembar Kerja Siswa (LKS) ilegal di sekolah negeri Kabupaten Sidoarjo diduga dikendalikan oleh seorang bernama Ariyanto. Ia disebut sebagai aktor utama dalam jaringan distribusi yang berjalan sistematis, khususnya di tingkat Sekolah Dasar Negeri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ariyanto tidak hanya berperan sebagai pemasok, tetapi juga mengatur jalur distribusi utama. Ia diduga menentukan sekolah-sekolah yang wajib mengambil LKS dari sumber tertentu, dengan harga yang dipatok sepihak. Beberapa kepala sekolah mengaku menerima arahan lisan maupun tersirat untuk menggunakan pemasok yang berada di bawah kendali Ariyanto.
Nama Ariyanto turut dikaitkan dengan kedekatannya dengan Bupati Sidoarjo, Subandi. Kendati belum ada pernyataan resmi, keterkaitan tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan pengaruh jabatan dalam memuluskan distribusi LKS ilegal ke sekolah negeri.
Penjualan dan pengadaan LKS di sekolah negeri telah dilarang tegas melalui Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 181 ayat (1). Praktik distribusi ini berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Hingga berita ini diturunkan, Ariyanto belum memberikan keterangan. Pihak Bupati Sidoarjo maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo juga belum memberikan klarifikasi. Di lapangan, distribusi LKS ilegal masih berlangsung tanpa pengawasan efektif, meninggalkan pertanyaan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini.
Bahkan,saat dihubungi, Ariyanto malah memblokir nomor awak media.hal ini tentunya juga melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.Tindakan Ariyanto ini dinilai menghambat, menghalangi,dan mempersulit tugas pers dalam mencari informasi.
Media ini akan terus melakukan penelusuran dan mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Perkembangan terbaru akan disampaikan pada pemberitaan selanjutnya.
(Bersambung/Red)
