Home / Uncategorized

Selasa, 19 September 2023 - 17:19 WIB

Bidhumas Polda Jatim Gelar Bimtek dan Uji Konsekuensi Tingkatkan Kompetensi Bidang PPID

Kabarpos.Id GRESIK – Bidang Humas Polda Jatim menggelar bimbingan bimbingan Teknis (Bimtek) dan Kegiatan Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan di lingkungan Polda Jatim.

Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Sub Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Kasubid PID ) pada Bidang Hubungan Masyarakat ( Bidhumas ) Polda Jatim, AKBP Gunawan Wibisono di Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik, Selasa (19/9).

Kasubbid PID AKBP Gunawan Wibisono mengatakan Polri sebagai badan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.

Kasubid PID itu juga mengingatkan jajaran humas Polda Jatim tentang peran penting dalam dinamika Kepolisian, yang harus dilaksanakan secara optimal oleh setiap personel Humas.

AKBP Gunawan menambahkan, pengujian konsekuensi harus jelas mempertimbangkan alasan-alasan menolak memberikan, atau mengecualikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik.

“Hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bertujuan melindungi data yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,’ ujar AKBP Gunawan.

Sementara itu Kaur Anev Subbid PID Bid Humas Polda Jatim Kompol Indah Triastuti juga mengingatkan kembali tentang pentingnya uji konsekuensi di lingkungan satuan kerja masing-masing Polres.

“Berharap dengan dilaksanakan bimtek uji konsekuensi dapat memberikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik,” ucapnya.

Menurut Kompol Indah, Polri sebagai badan publik yang mempunyai kewajiban informasi juga mempunyai hak menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Ia menyebut upaya Bidhumas dalam memberikan informasi kepada publik melalui amplifikasi, viralisasi, press release, door stop dengan hasil viralisasi media sosial maupun media masa.

“Dalam Perkap No. 1 Tahun 2019 disebutkan, Humas menjadi fungsi utama, karena memegang peranan penting dalam mengelola manajemen media,”pungkas Kompol Indah. (*red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Tanjungperak Sampaikan Pesan Pemilu Damai Melalui Jumat Curhat.

BERITA

Pencegahan Banjir, Ini Yang Dilakukan Babinsa Koramil Barabai Bersama Warga Padawangan

Uncategorized

Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana, Polres Bangkalan Sesuai Prosedur dan Menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30

BERITA

Melalui Giat Komsos BABINSA Ciptakan Hubungan Yang Baik Dengan Warga Binaan

Uncategorized

Pelda Hasan Basri Koramil 0816/09 Krian dalam kegiatan karya bakti di wilayah binaan Desa Sidorejo Kecamatan Krian.

DAERAH

Apa yang di lakukan Sat Binmas Polres Pulpis dengan Pos Polisi Kelilingnya, lihat disini.

BERITA

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor dan Babinkantibmas Amankan Misa Minggu Palma di Gereja Katolik Santo Mikael Stasi Kakor

Uncategorized

Pimpin Apel Malam Piket Fungsi, Kanit III SPKT Ingatkan Jaga Kondisi Keamanan Mako