Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Baru – Desa Maliku Mulya, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Taufiq Andri Setyawan Melaksanakan kegiatan sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Maliku, Jumat (18/11/2022) Pagi
Pentingnya Surat keterangan catatan kriminal untuk melengkapi syarat dalam melamar suatu pekerjaan ataupun untuk kepentingan lainnya, dianggap perlu untuk mensosialisasikan kepada warga masyarakat tentang standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Maliku
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian
“Saat ini pengajuan permohonan SKCK baru dapat dilakukan secara online maupun offline, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri terhitung mulai 6 januari 2017 biaya penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang semula Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,-“, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.