Polresta Palangka Raya – Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai Polsek Pahandut Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng Aipda Van Royen laksanakan Mediasi tapal batas tanah antar warga binaan yang terletak diJln.RTA MILONO km 7.
Kapolsek Pahahandut Kompol Saipul Anwar,S.H., melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai Aipda Van Royen mengatakan mengatakan tujuan kehadirannya ini adalah untuk menjalin kerjasama antara dengan warga binaan sehingga keberadaan bhabinkamtibmas bisa dirasakan oleh warga dan dapat mengoptimalkan pelayanan kepolisian terhadap seluruh lapisan warga masyarakat serta mewujudkan kehadiran polisi ditengah tengah masyarakat.
“Permasalahan sengketa tanah yang dimediasikan dan dilaksanakan oleh BPN kota antara bapak Hendra Candiky dan bapak Subianto yang terletak dijln.RTA.MILONO km 7 ,Menurut bapak Hendra Candiky bahwa bangunan yang berbatasan dengan bapak subianto sudah tidak sesuai dengan sertifikat dan melebihi batas sehingga masuk dalam area tanah milik bapak Hendra Candiky.Namun bapak Subianto juga mengatakan bahwah tanah dan bangunannya sudah sesuai dengan sertifikat yang ada,”jelasnya, Jumat (27/01/2023) siang.
“ Hasil dari mediasi disepakati oleh kedua belah pihak dengan melaksanakan pengukuran ulang lapangan oleh BPN kota untuk mengetahui dan memastikan sesuai dengan sertifikat kedua belah pihak,”tutupnya. (Tc)