Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng beserta seluruh polsek jajarannya kini mulai bergerak untuk melakukan pencegahan akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada wilayah hukumnya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh jajaran Polsubsektor Jekan Raya dengan menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui spanduk yang dipasangkan pada beberapa lokasi di kawasan Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (24/1/2023) siang.
Pemasangan spanduk tersebut dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas Polsubsektor Jekan Raya dengan dikomando oleh Kapolsubsektor, Ipda Tri Marsono, yang berisikan tentang imbauan dan larangan untuk melakukan aktivitas yang dapat mengakibatkan terjadinya karhutla.
“Spanduk tentang imbauan dan larangan ini kita pasang sebagai bentuk langkah pre-emtif dari Polsubsektor Jekan Raya guna mencegah terjadinya karhutla, serta mensosialisasikannya kepada warga Kecamatan Jekan Raya,” ungkap Ipda Tri Marsono.
“Yang kita pasang pada beberapa lokasi yakni Jalan Mahir Mahar Km. 8, Tjilik Riwut Km. 11 Gang Nagasari, Jalan Utama Kelurahan menuju Petuk Katimpun, Yos Sudarso III depan Kantor Kelurahan Menteng dan simpang tiga Jalan Tingang Ujung,” paparnya.
Tri Marsono pun berharap dengan adanya pemasangan spanduk itu dapat menjadi sarana edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat terkait larangan serta bahaya karhutla, yang memang selama ini menjadi perhatian khusus untuk dicegah terjadinya pada wilayah Kalimantan Tengah.
“Dengan dipasangnya spanduk tentang imbauan dan larangan karhutla ini, kita berharap agar seluruh masyarakat dapat lebih sadar dan taat kepada hukum untuk tidak melakukan pembakaran terhadap hutan maupun lahan,” harapnya.
“Sebab segala tindakan yang menyebabkan terjadinya karhutla maupun kebakaran dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Pasal 187, Pasal 188 serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78,” pungkasnya. (pm)
