Home / Uncategorized

Selasa, 6 Februari 2024 - 20:52 WIB

Bati Komsos Koramil 09/Kutowinangun Sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap berbasis partisipasi masyarakat.

Bati Komsos Koramil 09/Kutowinangun Sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap berbasis partisipasi masyarakat.

Bati Komsos Koramil 09/Kutowinangun Sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap berbasis partisipasi masyarakat.

 

KUTOWINANGUN. Bati Komsos Serma Suranto hadir pada acara kegiatan sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) berbasis partisipasi masyarakat di Gedung Serba guna Desa Babadsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen. Selasa (06/02/2024).

Hadir dalam kegiatan itu Camat Kutowinangun, diwakili Kasi Pelayanan Umum dan Sosial Bu Sri Udiyati, S.Sos, Danramil 09/Kutowinangun, diwakili Bati Komsos Serma Suranto, Kapolsek Kutowinangun, diwakili Aiptu Rahayudi, Kepala BPN Kab Kebumen, Bpk Eko Waluyo, PU pengairan Kec. Kutowinangun, Bpk Ngadino, Kepala Desa Babadsari, Bpk Slamet Widianto, Ketua BPD, Bpk Imam Ashari, Perangkat desa Babadsari, Ketua Rt dan Rw desa Babadsari dan tamu undangan warga desa Babadsari

sosialisasi yang bertujuan menginformasikan bahwa PTSL penting untuk kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat. PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat. Syarat Pengajuan Meskipun program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Syarat inilah yang akan menentukan apakah Anda lolos sebagai penerima PTSL gratis dari pemerintah. Syarat-syarat pengajuan PTSL adalah sebagai berikut: 1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk). 2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL. 3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan. 4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian) 5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya). Tahapan Program PTSL Proses pembuatan PTSL dibagi menjadi beberapa tahapan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan PTSL yang berkualitas, kompeten dan sesuai dengan target. (Ramil 09)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sinergitas TNI – POLRI Melalui Kebersamaan Dalam Kekeluargaan

DAERAH

Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Rapat Musdes Bahas Rancangan APBDes

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Hilir Sosialisasi Kepatuhan Protokol Kesehatan Ke Pemukiman Warga.

Uncategorized

Polisi Berhasil Ringkus Dua Pengedar Pil Koplo di Kota Kediri

DAERAH

AMI Deadline Kejari Lamongan 7×24 Jam Untuk Segera Tetapkan Tersangka Kasus PJU

DAERAH

Cegah Dampak Banjir, Polsek Rakumpit Periksa Semua Wilayah

DAERAH

kegiatan sosialisasi Akun Media sosial Humas Polres Pulang Pisau

DAERAH

Polda Jatim Resmikan Pembangunan Faskes di 8 Rumah Sakit Bhayangkara