Bojonegoro, Kabarpos.id – Pemerintah Desa Caruban, Kanor Kabupaten Bojonegoro kini kembali jadi sorotan.Kucuran anggaran miliaran dari APBD seoalah tanpa pengawasan, sehingga pekerjaan tersebut dikerjakan dengan asal-asalan.
Salah satu proyek yang jadi perbincangan publik saat ini ialah Pembangunan Jalan Cor dengan pagu hampir 3,8 Miliar yang bersumber dari Bantuan Khusus Kabupaten (BKK) APBD Bojonegoro tahun 2025 ini.
Namun,fakta dilapangan pekerjaan tersebut dinilai asal-asalan tanpa melalui prosedur juknis/juklaknya.Diduga kuat pekerjaan tersebut di Korupsi dan jauh dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sesuai nominal pagunya.
Saat dikonfirmasi,Nurwakit selaku Kepala Desa Caruban memilih bungkam. Sikap tertutup Nurwakit ini menambah dugaan kuat jika ada sesuatu yang disembunyikan dari pekerjaan tersebut.
Padahal, Undang-undang nomer 14 tahun 2008 sudah jelas mengatur dalam keterbukaan informasi publik. Bungkam nya Kepala Desa Caruban ini juga dinilai menghambat tugas pers dalam mencari informasi.
Fakta tersebut, menjadikan kekecewaan mendalam khususnya masyarakat Kabupaten Bojonegoro saat ini. Miliaran Rupiah Anggaran yang bersumber dari uang rakyat tersebut terkesan dihambur-hamburkan tanpa ada pengawasan yang konkrit baik dari Dinas PUTR maupun APH terkait.
Selanjutnya, beberapa aktivis sekaligus LSM Jawa Timur akan mengusut tuntas kasus ini hingga ada titik terang. Jika terbukti ada indikasi Korupsi dan merugikan keuangan negara. Maka Pihak Pemerintah Desa Caruban ekaligus oknum yang terlibat harus diproses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
.(Bersambung/Red)
