
Kabarpos.id MOJOKERTO – Media Kabarpos.id – Program pendidikan sekolah yang mestinya menjadi kegiatan belajar-mengajar demi menunjang dan meningkatkan kualitas SDM siswa siswi nya malah seolah dijadikan alat oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.Seperti di sekolah SMP N 2 JETIS Mojokerto ini misalnya.
Mengacu pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016,Komite sekolah maupun Satuan pendidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang memungut biaya/sumbangan apapun yang di bebankan kepada wali murid.
Faktanya, berdasarkan informasi salah satu wali murid mengatakan jika pada saat PPDB kemarin beliau masih membayar dengan dalih berbagai macam jenis iuran.Termasuk untuk pembelian seragam di sekolah SMP N 2 JETIS.
“Kemarin anak saya sekolah di SMP N 2 JETIS Mojokerto membayar untuk seragam,daftar ulang pokoknya sekitar 1800 kurang lebih.”ungkap salah satu wali murid yang enggan di sebutkan namanya.
Kepala sekolah SMP N 2 JETIS Pak Kepsek Syamsul Akhmadi saat hendak mau dikonfirmasi awak media Pak Kepsek Syamsul Akhmadi berbagai alasan kata Guru ada yang bilang lagi sholat ada yang bilang sudah pulang pak kepala sekolah sudah pulang mas salah satu kata guru di SMP N 2 JETIS, ada apa sekolah pendidikan SMP N 2 JETIS sulit untuk menemui Pak Kepsek padahal tujuan awak media hnya konfrmasi dan kontrol sosial sebagai jurnalis. Sabtu – 23 – 09 – 2023
Terpisah, Ketua LSM Antikorupsi Jawa Timur HANIF SANJAYA mengecam keras peristiwa itu, dirinya mengaku akan menindaklanjuti dugaan pungli di SMP N 2 JETIS Mojokerto Mojokerto tersebut.
“Permendikbud 75 kan sudah jelas, bahwa sekolah maupun komite dilarang memungut biaya apapun kepada wali murid.jika ingin meningkatkan mutu kualitas sekolah, harusnya komite kreatif cari anggaran luar,bikin proposal atau CSR kan bisa.gk harus di bebankan kepada orang-orang siswa.”cetus HANIF SANJAYA menanggapi.
Lebih lanjut, pentolan aktivis Jawa Timur itu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.Termasuk ke cabang dinas pendidikan kabupaten Mojokerto dan juga DPRD Jawa Timur komisi E untuk mengusut tuntas tindakan” oknum kepala sekolah yang masih melakukan pungli di sekolah nya.
“Sekolah itu buat belajar,bukan untuk mencari keuntungan.Yang namanya gratis itu ya gratis tis.Gk ada Lagi pungutan-pungutan apapun jenisnya.Semuanya kan sudah jelas sesuai undang-undang Permendikbud nomor 75.Jadi siapapun pihak sekolah yang masih memungut biaya kepada wali murid harus diproses.Jika terbukti pungutan itu merupakan PUNGLI.maka pihak berwajib harus memproses oknum kepala sekolah tersebut.”pungkas HANIF SANJAYA
(bersambung)