Malang, Kabarpos.id – Janji pendidikan gratis di Jawa Timur diuji oleh realitas di lapangan. Di SMAN 8 Malang, pungutan bulanan berkedok “Sumbangan” tetap berjalan dengan nominal Rp150.000–Rp250.000 per siswa, tergantung kategori ekonomi walimurid. Dengan 996 siswa, potensi dana mencapai Rp199,2 juta per bulan atau Rp2,39 miliar per tahun, menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan slogan pendidikan Tistas yang sering diucapkan kepala daerah khususnya di Jawa Timur ini.
Secara hukum, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah menarik pungutan wajib. Penggalangan dana hanya sah bila sukarela, tidak mengikat, dan nominalnya tidak ditentukan. Jika iuran ditetapkan rutin per bulan dan diklasifikasikan menurut ekonomi, praktik ini berpotensi menjadi pungutan terselubung yang menuntut evaluasi hukum.
Prinsip keadilan pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menegaskan layanan tanpa diskriminasi dan adil. Klasifikasi nominal harus diuji: apakah benar mencerminkan asas keadilan sosial, atau justru membebani keluarga tertentu secara sistemik.
Jika terbukti penyalahgunaan kewenangan, Kepala Sekolah Nuraeni dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU 20/2001, dengan sanksi administratif hingga pidana.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 8 Malang ini mengaku jika salah satu muridnya seoalah dijebak dengan pertanyaan wartawan.Padahal,pengaku siswa tersebut murni sesuai yang terjadi disekolahnya tersebut.
“Murid-murid tanpa sepengetahuan kami ditanya i, kemudian dijadikan bahan berita.” Kata Nuraeni kepada Kabarpos.id kamis (26/02/2026).
Padahal, pengakuan siswa tersebut memang real dengan fakta dilapangan yang memang Pungutan itu merajalela di SMA Negeri 8 Malang saat ini.
Publik kini berharap langkah tegas Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, sebagai pemegang mandat pengawasan. Jika praktik pungli tetap berlangsung tanpa audit terbuka dan koreksi tegas, efektivitas kontrol patut dipertanyakan, dan tanggung jawab jabatan menjadi relevan secara hukum dan moral.
Kesimpulannya tegas: pendidikan gratis bukan sekadar slogan. Jika iuran tetap dipungut sistemik, publik berhak menilai ini sebagai paradoks kebijakan, di mana retorika global tentang pendidikan berkualitas bertabrakan dengan praktik lokal yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, Awak media menunggu klarifikasi resmi, baik dari cabang dinas pendidikan malang kota maupun dari dinas pendidikan provinsi Jawa Timur untuk keterangan lebih lanjut.
(Bersambung/Red)
