Kota Blitar, kabarpos.id – Proyek Pembangunan RTH Tanjungsari (Lanjutan) di Kecamatan Sukorejo dengan nilai kontrak Rp177.444.600 masih dalam tahap pengerjaan. Struktur pelat beton telah dicor, kolom hollow berdiri, dan rangka atap terpasang. Namun ketika fisik yang tampak dihitung secara teknis, muncul ketimpangan serius antara angka kontrak dan estimasi riil pekerjaan.
Luasan plat beton diperkirakan sekitar 20–22 meter persegi. Dengan harga wajar Rp750.000 per meter persegi untuk beton mutu K-225/K-250 lengkap tulangan, nilai pelat hanya berkisar Rp15–16 juta. Pondasi dan sloof realistisnya berada di kisaran Rp12–15 juta. Total struktur bawah berhenti di sekitar Rp30 juta.
Struktur atas menggunakan hollow dan baja ringan tipe umum proyek kecil. Dengan asumsi ketebalan 1,4–1,6 mm, biaya struktur baja rasional berada pada kisaran Rp30–35 juta. Ambil angka Rp33 juta, maka total struktur utama menjadi sekitar Rp63 juta.
Penutup atap spandek 0,30 mm terpasang lokal rata-rata Rp280.000–Rp300.000 per meter persegi untuk luas ±25–30 meter persegi bernilai sekitar Rp8 juta. Ditambah talang dan aksesoris sederhana Rp2–3 juta, total atap hanya sekitar Rp10–11 juta.
Upah tenaga kerja proyek skala ini umumnya efektif 10–15 hari, bukan 30 hari penuh. Estimasi realistis berada di kisaran Rp13–15 juta. Dengan demikian total kumulatif pekerjaan konstruksi berada di sekitar Rp88–90 juta.
Setelah ditambah overhead dan profit kontraktor 15 persen, nilai wajar maksimal proyek ini hanya menyentuh Rp100–105 juta.
Bandingkan dengan kontrak Rp177.444.600. Jika tidak ada pekerjaan tambahan signifikan seperti lanskap permanen bernilai tinggi, bangku beton masif, sistem drainase besar, atau instalasi penerangan yang substansial, maka potensi selisih dapat mencapai Rp70–75 juta.
Proyek memang masih berjalan. Namun dalam konstruksi publik, kewajaran anggaran diuji oleh volume, mutu, dan luasan yang terukur. Ketika hitungan teknis berhenti di angka Rp100 jutaan sementara kontrak mendekati Rp180 juta, transparansi RAB dan progres pembayaran menjadi keniscayaan. Karena setiap rupiah APBD seharusnya terlihat jelas dalam beton dan baja yang berdiri di lapangan.
Sementara itu, Camat Sukorejo Kota Blitar yakni Jito Baskoro saat dihubungi Tidak bisa menjelaskan secara rinci kegiatan yang bersumber dari uang rakyat tersebut. Dengan demikian, patut diduga proyek tersebut di Mark up oleh pihak tertentu.
Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Blitar diharapkan melakukan audit forensik dan terbuka kepada masyarakat agar tidak menjadi kontroversi di kalangan publik.
Jika memang terbukti kegiatan tersebut dikorupsi,maka siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
(Bersambung/Red)
