KUPANG, kabarpos.id – Kasus dugaan pengeroyokan brutal terhadap anak di bawah umur terjadi di Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang pelajar SMK berinisial EL (17) diduga dikeroyok sembilan orang dewasa hingga mengalami luka serius dan kencing darah akibat pukulan serta tendangan di bagian ginjal.
Peristiwa ini terjadi pada 15 September 2025, namun hingga februari 2026, penanganan kasus tersebut menuai sorotan tajam dari keluarga korban.
Pasalnya, Polresta Kupang Kota hanya menetapkan enam orang sebagai tersangka dan tidak melakukan penahanan, meski korban masih berstatus anak di bawah umur.
Ibu korban, Mareadi Riwu (40), kepada media kamis (05/02/2026), mengungkapkan kronologi kejadian yang dinilainya penuh kejanggalan dan ketidakadilan.
Menurut Mareadi, insiden bermula ketika EL bersama dua temannya sedang duduk di pinggir jalan depan sebuah gereja kemah ibadah airnona.
Salah satu teman korban yang lewat depan gereja dan EL sempat melontarkan kata makian hanya sebatas sapa antar kawan . Namun Tak lama kemudian, seorang pria bernama Om Ne’i keluar dari dalam gereja dan menegur mereka.
“Anak-anak langsung diam, tapi Om Ne’i bertanya apakah mereka mabuk. Anak saya mengaku iya, lalu langsung dipukul tanpa melawan,” kata Mareadi(ibu korban).
Setelah kejadian itu, EL sempat diantar pulang sama om Ne’i selaku pelaku utama yg melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur(EL). Namun situasi kembali memanas ketika korban hendak berangkat praktik sekolah ke Amarasi dan kembali bertemu Om Ne’i di depan gereja. Korban hanya menanyakan alasan kenapa dirinya dipukul sebelumnya.
“Om Ne’i malah lari, dikejar anak saya sampai lantai dua gereja. Anak saya cuma mau tanya, bukan mau berkelahi,” ujarnya.
Tak lama berselang, Mareadi mendapat telepon dari keluarga Om Ne’ii yang menuduh anaknya telah mencelakai Om Ne’i. Ia pun mendatangi lokasi dan meminta agar persoalan diselesaikan secara hukum.
“Saya bilang, kalau anak saya salah, lapor polisi saja. Saya siap bertanggung jawab. Tapi jangan ada yang sentuh anak saya,” tegas mareadi riwu ( ibu korban ).
Namun, bukannya dibawa ke kantor polisi, korban justru mengalami kekerasan lanjutan. Mareadi mengungkapkan, seorang pria bernama Dominggus sempat mendatangi rumahnya sambil membawa parang dan mencari korban. EL berhasil melarikan diri ke Bakunase.
Korban kemudian diculik/jemput paksa oleh sejumlah orang, namun tidak dibawa ke kantor polisi. Ia justru dibawa ke depan rumah Om Ne’i dan dikeroyok secara brutal.
“Anak saya dipukul ramai-ramai, diinjak di tanah. Saya lihat langsung dan sempat merekam kejadian itu sebagai bukti,” ungkap Mareadi.
Ia menambahkan, beberapa pelaku bahkan mencoba merampas ponselnya mareadi saat ia merekam kejadian, hingga menyebabkan tangannya memar. Setelah berhasil menyelamatkan ponsel, Mareadi langsung melapor ke Polsek Kota Raja.
Korban akhirnya dibawa ke kantor polisi. Om Ne’i dan korban sempat membuat surat damai, namun tidak mencakup pelaku lainnya. Mareadi menegaskan, terdapat tiga lokasi kejadian, yakni di depan gereja, di rumah, dan di depan rumah Om Ne’i—lokasi terakhir menjadi titik pengeroyokan paling parah.
“Anak saya sampai kencing darah. Ada hasil USG, ada bukti medis lengkap,” tegas mareadi riwu.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Kupang Kota dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1090/IX/2025/SPKT/ Polresta Kupang Kota / Polda NTT.
“Mareadi menyebut ada sembilan orang pelaku dan ia mengaku melihat langsung aksi pengeroyokan itu.
Namun hingga kini, polisi baru menetapkan enam orang tersangka dan tidak melakukan penahanan. Kondisi ini membuat keluarga korban mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum.
“Ini anak di bawah umur. Saya ada di TKP, saya rekam kejadian itu. Tapi kenapa tidak semua pelaku ditetapkan tersangka dan tidak ditahan?” ujar Mareadi dengan rasa kecewa.
Kasus ini pun memantik perhatian publik dan memunculkan desakan agar aparat kepolisian bertindak transparan, profesional, dan berpihak pada perlindungan anak sesuai UU No. 35 Tahun 2014 atau UU NO.14 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Red)
