Gresik, kabarpos.id – Sebuah dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan nomor BAST/027/3794/437.52/2025 milik Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik memunculkan dugaan ketidakwajaran administratif. Dokumen yang merujuk pada SPK Nomor 027/453/437.52/2025 itu menampilkan perbedaan nomor, tanggal, hingga kewenangan penandatangan yang patut diperiksa lebih jauh.
Dari pemeriksaan awal, terdapat tiga indikator utama yang perlu mendapatkan perhatian. Pertama, ketidaksesuaian nomor BAST dan nomor SPK. Perbedaan yang signifikan dapat menandakan bahwa dokumen serah terima tidak terhubung dengan kontrak yang sebenarnya.
Kedua, inkonsistensi tanggal, di mana bagian pembuka menyebut “3 Februari”, sementara bagian akhir menuliskan “3 Maret 2025”. Ketiga, kewenangan penandatangan. BAST ditandatangani Sekretaris Dinas, padahal dalam prosedur pengadaan, pejabat yang berwenang menandatangani SPK dan BAST adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditetapkan melalui SK khusus.
Selain itu, penyedia jasa tercantum atas nama perorangan Apt. Elinda Eka Rachmawati, S.Farm, yang status kepegawaiannya belum jelas. Bila penyedia merupakan ASN, hal ini berpotensi melanggar ketentuan konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa.
Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, sejumlah langkah investigasi harus dilakukan: meminta SPK lengkap, RAB, dokumen pembayaran (SPP–SP2D), BA pemeriksaan pekerjaan, serta SK PPK. Data tersebut akan mengungkap apakah pekerjaan benar-benar ada, apakah hasilnya sudah diperiksa, serta apakah kewenangan penandatangan sesuai aturan.
Dokumen ini membuka ruang analisis lebih dalam. Tanpa klarifikasi resmi dan transparan, publik berhak mempertanyakan apakah ketidakselarasan administratif tersebut sekadar kelalaian atau justru indikator potensi penyimpangan dalam proses pengadaan di lingkungan Dinas Kesehatan Gresik.
Sampai detik ini, Sekretaris Dinas Kesehatan Gresik Rini Sulistyoasih hanya singkat menjawab bahwa dokumen tersebut belum lengkap dan diverifikasi.
“Mas utk dokumen yg pean kirim itu adalah dokumen yg masih mentah yang perlu utk di perbaiki. K sdh di lakukan verifikasi baik isinya maupun kelengkapannya baru bisa di ajukan utk proses lebih lanjut.” Kata Rini Rabu (03/12/2025).
Padahal, dalam dokumen tersebut sudah tercatat nomor surat dan teregister secara legal.BAST tersebut juga sudah terbit sejak bulan Maret lalu.Sampai saat ini juga, Kepala Dinas Kesehatan Gresik Mukhibatul Husnah masih belum berkomentar.
(Bersambung/Red)
