Gresik, kabarpos.id – Pemerintah Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan selisih realisasi Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 115 juta. Pihak desa menegaskan bahwa perbedaan angka antara laporan OMSPAN dan dokumen realisasi desa bukan bentuk penyimpangan, melainkan hasil penyesuaian melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) yang telah disahkan sesuai mekanisme resmi.
Menurut Kepala Desa Dadapkuning, Saikun, realisasi Dana Desa telah melalui prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Memang ada perbedaan karena setelah pencairan tahap pertama, kami melakukan perubahan P-APBDes untuk menyesuaikan kegiatan dan kebutuhan prioritas. Semua sudah melalui musyawarah desa dan diverifikasi pihak kecamatan serta Dinas PMD,” ujarnya.
Saikun menjelaskan bahwa kegiatan yang disebut “belum terealisasi” bukanlah bentuk penyimpangan, melainkan kegiatan yang dialihkan ke tahap berikutnya karena adanya penyesuaian waktu dan fokus kegiatan lomba desa yang menjadi agenda kabupaten.
“Tidak ada dana yang hilang. Semua tercatat, hanya terjadi penjadwalan ulang kegiatan dan perubahan nomenklatur. Kami juga sudah melaporkan hasil perubahan ini melalui sistem keuangan desa (Siskeudes) dan menunggu sinkronisasi dengan OMSPAN,” tambahnya.
Secara regulatif, mekanisme perubahan P-APBDes diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 40, yang memperbolehkan pemerintah desa melakukan perubahan anggaran jika terdapat:
1. Keadaan yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan atau jenis belanja;
2. Penambahan atau pengurangan pendapatan desa;
3. Perubahan kebijakan pemerintah yang memengaruhi desa.
Dengan dasar tersebut, pemerintah desa memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian penggunaan dana desa secara sah, selama melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes) dan mendapat pengesahan dari bupati melalui camat.
Kepala Desa Saikun juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap audit dan siap memberikan seluruh dokumen perubahan anggaran.
“Kami tidak ada niat menutupi. Kalau ada audit, kami siap buka semua dokumen agar masyarakat tahu bahwa realisasi Dana Desa Dadapkuning sesuai aturan dan sudah disesuaikan melalui P-APBDes,” tandasnya.
Dengan demikian, selisih angka yang muncul bukan indikasi korupsi, melainkan konsekuensi administratif dari perubahan rencana kegiatan dan penjadwalan pembangunan. Pemerintah Desa Dadapkuning berharap klarifikasi ini menjadi penjelasan resmi agar tidak ada kesalahpahaman publik terhadap pengelolaan Dana Desa 2025.(Red)
