Gresik, kabarpos.id – Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di beberapa UPT SDN wilayah Kecamatan Balongpanggang diduga tidak sesuai mekanisme resmi. Sejumlah wali murid mengungkap, setelah mencairkan dana bantuan di bank, mereka diminta menyerahkan kembali uang tersebut melalui wali kelas. Pola semacam ini jelas menyimpang dari aturan yang mewajibkan dana PIP diterima langsung oleh peserta didik tanpa campur tangan pihak sekolah.
Dalam Petunjuk Teknis PIP yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, ditegaskan bahwa bantuan tidak boleh dipotong, ditarik, atau ditahan pihak lain. Setiap bentuk intervensi terhadap dana bantuan siswa masuk kategori pelanggaran serius. Jika terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat menyeret ke ranah pidana dengan ancaman penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana bantuan pemerintah.
Lebih jauh, pengakuan dari kepala sekolah SDN 126 Gresik memicu pertanyaan besar. Saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, kepala sekolah Indah Purwati mengatakan jika peristiwa ini juga dilakukan oleh sejumlah lembaga di wilayah kecamatan Balongpanggang.
“Kok cuma sini saja sih mas yang diungkap, sekolah yang lain juga sama semua.Sebelah juga kayak gini.” Ungkap Indah Purwati kamis (25/09/2025).
Kasus ini membuka potensi besar bagi aparat penegak hukum untuk turun tangan. Sebab, setiap rupiah dari PIP adalah uang negara yang diperuntukkan bagi siswa miskin. Penyimpangan dalam mekanisme penyaluran bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi pelanggaran yang berpotensi berimplikasi pidana.
Terpisah, Ketua Kelompok Kerja Sekolah (K3S) pak Jono saat dihubungi mengatakan bahwa dirinya akan mengkroscek kebenaran penahanan PIP tersebut di wilayah kerja nya.
“Sudah saya himbau mas,ada 6 lembaga yang nahan PIP,Yang lainnya belum ada jawaban.Silahkan di kroscek ke masing-masing sekolah.” Jelasnya.
Menurut hasil investigasi awak media, memang di beberapa lembaga yang dikonfirmasi, dana PIP tersebut di kumpulkan di paguyuban.Hal itu tentu bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang ada.
Selanjutnya,awak media juga akan menelusuri lebih lanjut ke sejumlah lembaga sekolah lain yang ada di kecamatan balongpanggang,terlebih muncul aroma bahwa ada juga penjualan LKS di beberapa sekolah SD Negeri tersebut.
Selain itu, aparat penegak hukum dan juga dinas terkait harus turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada setiap lembaga yang melanggar.karena kasus seperti ini dilakukan tidak sekali dua kali seolah intruksi dari menteri pendidikan hanya di buat slogan cari panggung tapi realita dilapangan tidak sesuai ekspektasi.
(Bersambung/Red)
