Gresik, kabarpos.id – Pemerintah Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, memastikan bahwa seluruh program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai petunjuk teknis (juknis) serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Desa Sirnoboyo , Sumiati, menegaskan bahwa tidak ada satu pun kegiatan yang ditutupi atau dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan masih ada yang tahap Realisasi , mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, telah disepakati bersama masyarakat dan tertuang dalam dokumen resmi APBDes.
“Ini dalam tahap Realisasi mas, belum selesai dan kita melaksanakan sesuai juknis” ujarnya.
Sumiati juga menyampaikan keprihatinannya atas tindakan salah satu oknum yang mengaku sebagai jurnalis tanpa bertanya langsung menjustice bangunan jelek, Dalam kunjungan ke kantor desa, wartawan disebut bertindak tidak profesional, menuduh bahwa bangunan di Desa Sirnoboyo tidak sesuai RAB
“Itu bukan sifat jurnalis, masak tanpa konfirmasi dia menuduh bangunan jelek ” jelas Sumiati
Tindakan tersebut dinilai telah mencoreng citra pers yang selama ini dikenal menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Kehadiran oknum wartawan di kantor desa tanpa kejelasan media asal dan tanpa menunjukkan surat tugas atau kartu pers, memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan tidak memahami kaidah jurnalistik yang sahih.
Menanggapi pertanyaan seputar alokasi anggaran, pemerintah desa menegaskan bahwa seluruh informasi terkait Dana Desa terbuka untuk publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun keterbukaan tidak berarti membuka ruang untuk tindakan intimidatif dari pihak manapun.
“Jangan sampai publik disuguhi informasi keliru. Yang kami lakukan adalah menjalankan amanah undang-undang, termasuk transparansi dalam penggunaan anggaran,” tegas Sumiati .
Sebagaimana tertuang dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, penggunaan Dana Desa harus diarahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, berdasarkan hasil musyawarah bersama. Pemerintah Desa Sirnoboyo juga menyatakan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan telah diawasi secara berlapis oleh BPD, pendamping desa, dan pihak kecamatan.(bnc)
