Gresik, Kabarpos.id – Tiga proyek jalan aspal di Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, yang menelan total Rp240 juta Dana Desa tahun 2025, kini menjadi sorotan serius. Masing-masing proyek di Dusun Tanjunganyar, Gunungmas, dan Sungai Raya dialokasikan Rp80 juta. Hasil pengawasan lapangan menunjukkan proyek ini cacat sejak perencanaan hingga pelaksanaan.
Temuan teknis lapangan menunjukkan tidak ada tahapan konstruksi standar. Urugan agregat kelas C maupun A tidak digunakan, pemadatan mekanis tidak dilakukan, lapisan pondasi aspal absen, penghamparan mesin tidak terlihat, dan sistem drainase sama sekali tidak dibangun. Seluruh tahapan yang diatur dalam SNI 1732:2014 tentang Jalan Perkotaan dan SNI 06-2439-1991 tentang Jalan Desa diabaikan.
Akibatnya, jalan mengalami kerusakan sejak hari pertama. Permukaan aspal kasar, berongga kecil, dan bergelombang, tidak layak dilalui kendaraan maupun pejalan kaki. Warga melaporkan kondisi ini merugikan mereka dan menimbulkan keraguan atas profesionalitas pelaksana proyek.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Lebak, Fadal, tidak membuahkan hasil. Panggilan dan pesan yang dilayangkan hingga kini tidak direspons, memperkuat kecurigaan adanya kelalaian sistematis dalam pengelolaan Dana Desa.
Penyimpangan teknis ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi pengelolaan dana desa, antara lain:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 18 ayat (4), menegaskan pengelolaan dana desa harus transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan.
Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, Pasal 7, mengatur prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur dasar sesuai kebutuhan masyarakat.
SNI 1732:2014 dan SNI 06-2439-1991, sebagai standar teknis pembangunan jalan perkotaan dan desa, wajib diterapkan dalam setiap proyek jalan berbasis dana publik.
Pengawasan terhadap proyek ini dilakukan oleh warga, media, dan LSM yang peduli pada akuntabilitas dana desa. Langkah selanjutnya akan melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi, mengidentifikasi kerugian negara, dan menegakkan ketentuan hukum terkait pembangunan infrastruktur desa.
Jika memang ditemukan adanya penyelewengan anggaran proyek tersebut,maka Aparat Penegak Hukum wajib memproses yang bersangkutan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. (Bersambung/Red)
