MOJOKERTO , kabarpos.id – Dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Dawarblandong kian mencuat setelah hasil konfirmasi warga kepada pihak Humas sekolah membuka indikasi adanya iuran Rp200 ribu per bulan yang dibebankan kepada siswa tanpa kejelasan peruntukan, tanpa bukti pembayaran resmi, dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Saat dikonfirmasi terkait sekolah yang tidak memberikan kwitansi atau rincian pembayaran atas seragam, infaq, dan iuran lain. Humas SMAN 1 Dawarblandong hanya menjawab seragam bisa dibeli atau dijahit di luar sekolah, sementara koperasi sekolah bersifat opsional. Namun ketika pertanyaan diarahkan ke iuran Rp200 ribu per bulan, Humas tidak mampu menjelaskan aturan atau dasar hukumnya.
Lebih mengejutkan, saat didesak untuk memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum dan penggunaan dana tersebut, Humas malah melempar balik agar warga menanyakan ke wali murid lain, lalu menutup pernyataan dengan kalimat singkat:
“Tdk ada pungutan nggeh, terima kasih.” Singkat Ikke selaku Humas Sekolah Rabu (13/08/2025).
Pernyataan ini dinilai publik sebagai jawaban yang mengelak, tidak profesional, dan menyesatkan.
Pungutan tanpa kwitansi jelas masuk kategori pungli. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut: “Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan mengurangi haknya, dipidana penjara.”
Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9 melarang sekolah penerima dana BOS memungut biaya dari siswa tanpa persetujuan resmi. Tanpa bukti pembayaran, pungutan tersebut kehilangan legitimasi dan masuk ranah pungli.
Pertanyaannya, jika bukan pungutan, lalu apa? Donasi? Sumbangan sukarela? Fakta bahwa nominal ditetapkan Rp200 ribu per bulan jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (1) yang melarang sumbangan mengikat waktu dan jumlah.
Humas yang seharusnya menjadi garda depan transparansi justru terlihat tidak memahami aturan, memberi jawaban “asal” yang tidak menjawab inti persoalan, dan mencoba mengaburkan fakta. Sikap ini tidak hanya mempermalukan institusi, tetapi juga berpotensi menjerumuskan sekolah ke ranah pidana.
Kepala Sekolah SMAN 1 Dawarblandong pun tak luput dari sorotan tajam. Diamnya pimpinan sekolah di tengah tuduhan serius ini merupakan bentuk pembiaran. Padahal, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengharuskan setiap badan publik, termasuk sekolah negeri, untuk secara aktif memberikan informasi anggaran dan penggunaannya kepada publik.
Dengan dugaan pungutan tetap bulanan tanpa kwitansi dan tanpa dasar hukum, publik menuntut Dinas Pendidikan Jawa Timur dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Audit menyeluruh dan tindakan tegas diperlukan, karena sekolah negeri bukanlah ladang iuran gelap, dan pungutan tanpa kwitansi adalah pintu masuk korupsi.
Selanjutnya,dalam waktu dekat Awak media akan konfirmasi ke pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jatim untuk tindak lanjut masalah ini.Jika memang Dinas Pendidikan Provinsi itu Diam,patut diduga kuat jika kejahatan dunia pendidikan itu dilakukan secara terstruktur dan masif.
(Bersambung/tim)
