Gresik, kabarpos.id – Dikonfirmasi terkait anggaran dari pemerintah yang di terima desanya, Rupi’an, Kepala Desa (Kades) Sukoanyar Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik terkesan menghindar dan tantang wartawan.Dirinya seolah Kebakaran Jenggot saat menanggapi pertanyaan wartawan masalah realisasi anggaran Dana Desa nya.
Sebagai pejabat publik yang semua difasilitasi oleh negara tak seharusnya Rupi’an menunjukkan sifat arogannya. Padahal, dalan undang undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (keterbukaan informasi publik), siapapun berhak menanyakan anggaran yang diterima oleh desa.
Dan siapa pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 500 juta.
Saat dikonfirmasi wartawan ,anggaran untuk rambu rambu jalan juga pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran produk tahun 2023, dengan nada kasar dia menjelaskan. Semua pekerjaan menurut Kades Sukoanyar sudah dilaksanakan sesuai aturan yang ada.
Masih kata Rupi’an, Monev (monitoring dan evaluasi) dari kecamatan Cerme juga sudah dilakukan, jadi sudah tidak ada masalah menurut Rupi’an.
“Semua sudah saya kerjakan, sampean mau apa?”, kata Rupi’an sambil tangan kanannya memukul meja dan matanya melotot, Kamis, (17-4-2025).
Tindakan kasar yang dilakukan oleh Kades Sukoanyar tak sepantasnya dilakukan oleh seorang Kades. Seharusnya, Pemerintah Desa dengan wartawan bisa bersinergi, menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik. Bukan sebaliknya, wartawan dimata Kades Sukoanyar seakan momok yang ditakuti, pengganggu pemerintahan desa yang wajib di berantas.
Sementara, Umar Hasyim, Camat Cerme saat dikonfirmasi terkait sifat arogan yang dilakukan Kades Sukonyar, dia meminta agar masalah ini dikomunikasikan dengan baik. Sebagai pembina Kades yang ada di Kecamatan Cerme, Umar berharap agar tidak ada perselisihan antara awak media dengan Kepala Desa.
“Tolong dibantu, ditoto ae lur”, Kata Umar.
Dengan demikian,Sikap Kepala Desa Sukoanyar tersebut mencederai birokrasi di wilayah Kabupaten Gresik ini.Tentunya jika memang tidak ada masalah, harus nya kepala desa fine-fine saja menanggapi siapapun yang ingin mencari informasi terkait kegiatan yang dibiayai dari uang rakyat tersebut.
Hal,ini menjadi kan pertanyaan besar bagi publik seoalah Rupi’an ini tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai seorang pemimpin.Maka dari itu, sejumlah aktivis dan LSM Surabaya akan menindak lanjuti terkait anggaran yang ada di Desa Sukoanyar ini.
“Kita cari bukti dulu sekaligus pengumpulan data realisasi anggaran Dana Desa nya,nanti kita buatkan dumas ke pihak APH sebagai penegak hukum yang ada.jika memang terbukti ada Penyelewengan anggaran di Desa Sukoanyar.Maka kepala desa harus diproses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.” Tutup Fahrizal pentolan LSM dari Surabaya ini.
(Bersambung/Red)
