Gresik, kabarpos.id – Dugaan bisnis penjualan Lembar kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik di dunia pendidikan kabupaten Gresik hingga kini masih saja terjadi. Dengan memanfaatkan praktik itu beberapa oknum pendidik ditengarai ingin mengambil keuntungan dari penjualan buku di sekolah yang nyata sudah di larang oleh pemerintah
UPT SDN 182 Gresik, yang berlokasi di Desa Sooko kecamatan Wringinanom kabupaten Greaik di duga kuat melakukan transaksi jual beli LKS sekaligus pungli dengan berbagai macam kegiatan yang dibebankan kepada wali murid atau Siswa-Siswinya.
Padahal jelas, larangan sekolah menjual LKS kepada siswa diatur dalam pasal 181 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku Lembar Kerja Siswa di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian di tingkat pendidikan.
Aturan itu juga tercatat dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan. Namun sayang, tidak semua jenjang sekolah mematuhi aturan tersebut, terbukti dengan sejumlah wali murid yang mengeluhkan praktik jual beli LKS di UPT SDN 182 Gresik tersebut.
Sementara itu, Kepala Sekolah Mujiono saat di hubungi awak media untuk konfirmasi terkait hal tersebut tidak ada jawaban seakan sengaja bungkam karena kwater di kwtahui wartawan, dari Sikap dan perilaku Mujiono sebagai pejabat publik sangat tidak profesional, Seharusnya pejabat yang di gaji oleh rakyat harus bisa melayani kepentingan rakyat Siapapun itu.
Untuk diketahui, investigasi awak media terkait dugaan pungutan liar dan pengadaan buku LKS ini berdasar bukti kuat pengakuan salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang di dapat di lapangan bahwa peristiwa ini sudah menjadi agenda tahunan yang terjadi di dunia pendidikan Kabupaten Gresik seolah tidak ada tindakan tegas dari Dinas terkait.
Bukan itu saja , di sekolah yang di pimpin Mujiono tersebut juga merampas hak dari murid, anggaran PIP yang mestinya di serahkan ke murid atau wali murid di ambil oleh sekolah dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan murid di sekolah
Pentolan LSM Aliansi Anti Korupsi Indonesia (AAKI) Fahrizal pun angkat bicara, Dirinya mengecam keras terkait adanya kegiatan yang jelas sudah melenceng dari aturan permendikbud
Fahrizal juga berjanji kalau kegiatan yang di anggap ilegal tersebut tetap berlanjut maka pihaknya akan melaporkan sekolah yang masih menjual buku LKS yang sekarang di ganti nama dengan buku pendamping
” Kita sudah buatkan laporan dan mengantongi sejumlah narasumber sebagai bukti kami. Kita berharap pihak berwajib akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sesuai aduan kami, Jika terbukti bersalah maka mujiono harus di proses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.” Ungkap mantan aktivis 98 tersebut.(Red)
