Home / Uncategorized

Kamis, 23 November 2023 - 12:15 WIB

Polisi Tetapkan Pengemudi Innova Sebagai Tersangka dalam Insiden Kecelakaan Maut di Menur

Kabarpos.id SURABAYA, – Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan tersangka kepada pengemudi mobil Kijang Innova nopol L 1157 OA, berinisial AB (16), warga Jalan Manyar Adi, Rabu 22 November 2023.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlulrrahman menuturkan, kendaraan yang dikemudikan milik orang tuanya.

Walaupun yang bersangkutan belum cukup umur, yakni usia 16 tahun dan belum memiliki SIM, sehingga belum cakap dalam berkendara dan tidak memiliki kompetensi dalam mengendarai kendaraan.

“Karena masih di bawah umur maka nanti pelakunya akan didampingi petugas dari lapas anak (Bapas). Petugas akan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 undang-undang lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tegas Arif.

Karena masih di bawah umur maka dikategorikan anak berurusan dengan hukum (ABH). Tentunya dengan undang-undang perlindungan anak nanti akan dilakukan upaya-upaya pendampingan dari Bapas.

Arif menjelaskan, pada saat terjadinya kecelakaan, anak AB ini pulang dari rumah temannya yang berada di sekitar Jalan Klampis Indah Blok H. Kemudian mengemudikan mobil didampingi salah satu temannya inisial MSN (16), dengan kecepatan sangat tinggi dengan kecepatan kurang lebih 70 km per jam.

“Alasan ngebut dengan maksud terburu-buru karena sudah menjelang pagi dia ingin pulang ke rumah temannya itu sehingga tepatnya di Jalan Menur, yang bersangkutan ingin mendahului kendaraan di depannya sebuah mobil, karena tidak berhati-hati mengambil lajur kanan akhirnya menabrak motor yang ada di depannya,” jelas Arif.

Tabrakan itu menyebabkan pengendara motor, Esternawati terjatuh dan saat ini masih dirawat di rumah sakit karena mengalami cedera berat di kepala.

Setelah itu, AB juga menabrak pohon di sebelah kanan dan membanting stir lagi ke kiri lalu menabrak kembali kendaraan sepeda motor dengan nopol L 5298 Mi yang dikendarai korban Prawito hingga meninggal dunia di TKP.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi di depam Kampus Stesia Jalan Menur Pumpungan, Sabtu 18 November 2023. Mobil Toyota Innova nopol L 1157 OA, yang dikendarai AB (16), warga Jalan Manyar Adi, menabrak dua motor.

Peristiwa itu, menyebabkan Prawito (58), pengendara Honda Beat nopol L 5298 MI tewas. Sedangkan korban pengendara motor lain, Ester (38), selamat. Hanya saja mengalami luka robek di kepala.(red*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dandim 1612/Manggarai Tinjau Pembangunan Dan Perkembangan RTLH Diwilayahnya

Uncategorized

Sosok panutan, camat cerme layak mendapatkan apresiasi dari pemerintah kabupaten Gresik

Uncategorized

Satgas Yonif 611/Awang Long Beri Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Timika

BERITA

Kodim 1208/Terima Kunjungan Tim Wasrik Post Audit Dari Inspektorat Kodam XII/Tanjungpura

Uncategorized

Cegah sejak dini Karhutla Bhabinkamtibmas Food Estate laks giat sambang ke warga

Uncategorized

Jelang Nataru Polres Ponorogo Kunjungi Pasar Cek Persediaan dan Harga Bahan Pokok

Uncategorized

Indahnya Berbagi Danramil 02/Sejangkung Pimpin Anggota Dan Persit Bagi Takjil

DAERAH

Sandi indra andika SE.MM salah satu pemuda yang di percaya oleh masyarakat menjadi ketua Yayasan syahadah al amin