Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Sabtu, 20 Mei 2023 - 16:38 WIB

Berkat Polisi RW Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan DPO Curanmor

Kabarpos.id TANJUNG PERAK – Berkat dibentuknya Polisi RW, DPO kasus pencuri kendaraan bermotor (curanmor) selama 4 tahun berhasil ditangkap pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di Pos Penjagaan Security, Jalan Teluk Lamong Surabaya.

Diketahui dari kasus pencurian kendaraan bermotor, setidaknya Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku saudara P (42) warga Genting V Surabaya, ditangkap pada Minggu 08 Desember 2019 sekitar pukul 02.30 Wib, lalu.

Sedangkan satu pelaku yang dinyatakan DPO yakni S A (55) warga Tambak Osowilangon Kecamatan Benowo Surabaya, diamankan pada Kamis 18 Mei 2023, oleh anggota polsek Asemrowo berkat dibentuknya Polisi RW oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP HERLINA , SIK, MH, melalui Kapolsek Asemrowo Kompol Hengy Renanta menjelaskan terungkapnya DPO pelaku curanmor ini berdasarkan atas kegiatan polisi RW yang dibentuk oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Pada itu petugas lansung bergerak kelokasi untuk mengamankan pelaku saudara Pu, sementara temanya SA saat itu sempat berhasil melarikan dengan membawa sepeda motor korban yang saat ini kita amankan,” Jelas Hengy, pada Sabtu (20/05/2023).

Lanjut, Hengy mengungkapkan pada kejadian sebelumnya, bahwa dua pelaku ini dipergoki oleh teman korban saat keduanya melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir didepan Pos. Saat itu korban memergoki pelaku pada saat merusak rumah kunci motor dengan menggunakan kunci T.

“Begitu ketahuan korban berusaha mengejar sembari berteriak maling-maling sehingga korban yang mengejarnya menendang salah satu pelaku yang diboncengnya sehingga pelaku saudara P jatuh dan ditangkapnya dan diserahkan ke polsek Asemrowo.” ungkapnya.

Masih Kata Kapolsek, Karena SA ini dinyatakan DPO pada tahun lalu, dengan adanya kegiatan polisi RW, akhinya petugas Reskrim berusaha memantau kepulangan pelaku di rumahnya.

“Dan pada hari Kamis 18 Mei 2023, SA yang pada saat itu DPO berhasil diamankan.” pungkasnya.

Selanjutnya tersangka SA dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek Aserowo Surabaya dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Red*)

Share :

Baca Juga

BERITA

CIPTAKAN REMAJA SEHAT BABINSA  KORAMIL 16/WARU MENINJAU POSYANDU REMAJA SAKTI DI DESA NGINGAS KEC. WARU.

BERITA

Babinsa Koramil 0816/01 Sidoarjo Menjadi Juri LKBB Antar sekolah SMP /MTs sederajat di SMK YPM 8 Sidoarjo

BERITA

PROGRAM PEMERINTAH PENINGGIAN DAN PELEBARAN JALAN TERUS DI OPTIMALKAN

DAERAH

Personil Polsek kahayan kuala sambangi warga dan himbauan tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA

GIAT APEL RUTIN PAGI DILAKSANAKAN OLEH POLSEK WRINGINANOM POLRES GRESIK

BERITA

Wujudkan Kamtibmas Tetap Kondusif, Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan

BERITA

Pimpin Apel Patroli Gabungan Kabagops Polresta Palangka Raya Sampaikan Ini

BERITA

Tim Penyidik Polda Jatim Terbang ke Hong Kong, Periksa Sejumlah TKW Korban Pornografi