Gresik, kabarpos.id – Polemik Warung milik janda Sumarni yang hancur akibat puting beliung di Desa Mojogede, Kecamatan Balongpanggang, Jumat (6/3/2026). Dua hari berselang, Kepala Desa Ngadiono tetap bungkam, sementara Sekretaris Desa Dwi Purwanto menyarankan warga mengadu langsung ke Wakil Bupati Gresik, dr. Alif, melalui percakapan Seluler, minggu (8/3/2026).
“Pean hub Dokter Alif nggak apa-apa… mungkin nanti juga Dokter Alif beri santunan mas.” singkatnya.
Sikap ini memunculkan sorotan tajam terkait moral, etika, dan tanggung jawab aparatur desa. Warga terdampak bencana ditinggalkan tanpa perlindungan nyata, sementara Kades dan Sekdes yang digaji negara untuk melayani warga dan mengelola uang negara justru mendorong masalah ke pejabat lebih tinggi.
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan kepala desa dan perangkat wajib: meninjau lokasi bencana, mendata kerusakan, mengkoordinasikan bantuan darurat, dan melaporkan kondisi ke pemerintah daerah.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menuntut pelayanan cepat, tepat, dan bertanggung jawab. Amanah ini jelas: pejabat desa digaji negara untuk melayani warga, memastikan keselamatan, dan memulihkan kesejahteraan masyarakat, bukan menghindari tanggung jawab.
Perilaku Sekdes yang mendorong warga mengadu ke pejabat lebih tinggi disebut bureaucratic evasion, bentuk nyata penghindaran tanggung jawab, Prinsip good governance menuntut pemerintah desa menjadi garda pertama perlindungan sosial masyarakat, memastikan keselamatan dan pemulihan ekonomi warga terdampak bencana.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan dimana peran Camat sebagai pengawas langsung desa? Jika Kades bungkam dan Sekdes mengalihkan tanggung jawab, Camat seharusnya menjadi koordinator wilayah, memastikan prosedur penanganan bencana berjalan, dan mengawasi aparatur desa. Ketiadaan langkah nyata dari Camat menambah kekosongan tata kelola dan kerapuhan perlindungan publik. (RED).
