Jombang , kabarpos.id – Sebuah rekaman video yang beredar memperlihatkan pengakuan seorang siswa SMAN 1 Jombang terkait adanya biaya yang harus dibayarkan saat proses PPDB TA 2025/2026 kemarin. Dalam rekaman tersebut, siswa mengaku dikenakan biaya sebesar Rp6 juta untuk pembelian seragam sekolah dan uang gedung.
Dalam keterangannya kepada wartawan, siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan tersebut menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan saat proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.
“Bayar Rp6 juta saat PPDB kemarin,” ujar siswa tersebut kepada wartawan.
Pengakuan tersebut memicu sorotan, mengingat kebijakan terkait pendidikan negeri pada prinsipnya melarang adanya pungutan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas, termasuk tarikan untuk pembelian seragam oleh pihak sekolah.
Tarikan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan tanpa dasar atau aturan yang jelas dinilai tidak diperbolehkan. Namun menurut informasi yang beredar, praktik penarikan biaya pembelian seragam dan uang gedung bagi siswa baru ini disebut-sebut masih terjadi setiap tahun di SMAN 1 Jombang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 1 Jombang, Diah Ayu Endrianingsih, saat dikonfirmasi malah memblokir nomor awak media. Hal itu, tentu sangat disayangkan etika seorang pejabat publik yang digaji oleh rakyat tapi enggan komunikasi dengan rakyat.
Selain itu, didatangi ke sekolah.Dyah Ayu Endrianingsih juga sulit untuk ditemui.Sikap Kepala Sekolah SMAN 1 Jombang ini dinilai menghambat, mempersulit,dan menghalangi tugas pers dalam mencari informasi.Hal ini, tertuang dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan bisa jerat pidana.
Peristiwa yang terjadi di SMAN 1 Jombang ini kita jadi bahasan serius dikalangan masyarakat.Besarnya nilai biaya uang gedung dan penjualan seragam yang ada tentunya bertentangan dengan aturan dan instruksi Gubernur Khofifah Indar Parawansa bahwa sekolah dilarang menjual seragam dan menghimbau SPP gratis di seluruh sekolah Negeri di Jawa Timur ini.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak UPT Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang dan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Maraknya kasus Pungutan Liar yang mencoreng dunia pendidikan ini seolah tidak ada langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum maupun Dinas terkait yang berfungsi menjadi lembaga pengawasan sekolah seoalah mandul.
(Bersambung/Red)
