Malang, kabarpos.id – Praktik pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Kepanjen bukan kasus baru. Selama lebih dari lima tahun, wali murid membayar iuran bulanan ratusan ribu rupiah, biaya seragam tidak transparan, dan uang gedung hingga jutaan rupiah per siswa, dengan total dugaan mencapai lebih dari Rp5 miliar. Ironisnya, aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tampak lamban dan memilih bungkam.
Kepala sekolah sekaligus Ketua MKKS Kabupaten Malang, Syarifatur Rofi’ah, kini menjadi titik panas konflik kepentingan. Sebagai Ketua MKKS, seharusnya ia mengawasi standar pengelolaan sekolah negeri, namun sekolah yang dipimpinnya justru melanggar regulasi pendidikan dan menimbulkan protes berkepanjangan.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan tentang BOS menegaskan bahwa sekolah negeri hanya boleh meminta iuran sukarela dengan dasar hukum tertulis dan transparansi penuh. Praktik di SMAN 1 Kepanjen jelas melanggar ketentuan ini, bahkan menjadi contoh bagi beberapa SMA lain di Kabupaten Malang yang mengaku “mengikuti standar MKKS”.
“Konflik kepentingan ini nyata secara keilmuan. Pemimpin yang seharusnya menegakkan aturan justru menjadi pelopor pungli. Ini merusak akses pendidikan terjangkau dan menumbuhkan budaya korupsi di sekolah,” tegas Dr. Hadi Prasetyo, pengamat pendidikan Malang.
Syarifatur Rofi’ah mengaku dana digunakan untuk kegiatan dan fasilitas, namun tidak dapat menunjukkan surat keputusan resmi atau laporan keuangan yang diverifikasi. Wali murid mengaku laporan berkali-kali ke dinas pendidikan dan kepolisian tidak menghasilkan tindakan nyata.
Media ini akan mengulas tuntas dugaan pungutan di SMAN 1 Kepanjen, menyoroti dasar hukum, jumlah biaya, dan peran Syarifah sebagai Ketua MKKS. Pertanyaan penting tetap terbuka: mengapa aparat membiarkan pungli milyaran rupiah berlangsung bertahun-tahun, dan bagaimana integritas sistem pendidikan dan hukum dijaga jika pemimpin sekolah sendiri melanggar aturan?
Hingga berita ini ditayangkan,belum ada penjelasan resmi tentang pungutan tersebut baik dari kepala sekolah maupun kepala cabang dinas pendidikan kabupaten Malang.
(Bersambung/Red)
