Malang, kabarpos.id – Pembangunan Grand House Anggur yang dibiayai dari Dana Ketahanan Pangan Desa Tahun 2025 sebesar Rp 235.317.000 seharusnya menjadi pusat produksi dan penguatan ekonomi petani. Namun proyek strategis di bawah kendali Kepala Desa Sihabur Romli ini kini berada dalam sorotan terkait minimnya transparansi dan dugaan lemahnya tata kelola anggaran.
Secara hukum, kepala desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang mengendalikan perencanaan, pencairan, hingga pertanggungjawaban dana. Dengan posisi ini, seluruh penggunaan Rp 235,3 juta berada langsung di bawah tanggung jawab Sihabur Romli.
Saat dikonfirmasi Sabtu (9/1/2026), Sihabur Romli tidak memberikan penjelasan rinci mengenai struktur biaya dan pelaksanaan Grand House Anggur. Ia justru menyampaikan hal-hal yang tidak substansial, sehingga publik tidak memperoleh gambaran jelas tentang volume pekerjaan, spesifikasi bangunan, maupun alokasi anggaran.
Dalam perspektif tata kelola keuangan publik, proyek fisik berbasis komoditas pangan seperti greenhouse dan rumah produksi tergolong berisiko tinggi diselewengkan karena nilai konstruksi dan spesifikasi teknis sulit diverifikasi masyarakat.
Seharusnya, Grand House Anggur menjadi aset kolektif petani dan instrumen ketahanan pangan desa. Namun tanpa keterbukaan dan akuntabilitas, proyek ini justru berpotensi berubah menjadi ruang gelap pengelolaan uang rakyat.
Selanjutnya, sejumlah aktivis dari Jawa Timur akan mengirim surat ke pihak APIP sekaligus aparat penegak hukum (APH) terkait agar turun melakukan sidak maupun audit secara transparansi kepada publik.
(Bersambung/Red)
