Bojonegoro, Kabarpos.id – Bayang gelap dunia pendidikan kembali mencoreng wajah moral birokrasi. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah SMA dan SMK Negeri di bawah naungan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Bojonegoro, Jawa Timur, menyeruak ke permukaan.
Sorotan publik kini tertuju pada Hidayat Rahman, Kepala Cabdin setempat, yang diduga kuat membiarkan bahkan melanggengkan praktik ilegal tersebut dengan narasi “kebiasaan administrasi”.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya pungutan tidak resmi terhadap siswa dan wali murid, mulai dari biaya pembangunan fasilitas, seragam, hingga sumbangan yang diklaim “sukarela” namun bersifat wajib dan terstruktur.
Sejumlah guru yang enggan disebut namanya menyebut pola pungli itu telah berlangsung lama dan “diamini” oleh pihak pengawas di tingkat Cabdin.
“Kami tidak berani menolak. Kadang bentuknya proposal, kadang disuruh setor langsung. Semuanya seolah-olah sah, padahal tidak pernah ada dasar hukumnya,” ujar seorang guru dari salah satu SMK Negeri di Bojonegoro.
Dalam sistem pendidikan nasional, seluruh kegiatan pungutan di sekolah negeri harus mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang komite sekolah atau pihak sekolah menarik iuran wajib kepada peserta didik maupun wali murid, kecuali bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Lebih jauh, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menggolongkan pungutan semacam ini sebagai tindak pungli administratif dan pidana.
Jika benar terbukti adanya pembiaran oleh pejabat struktural seperti Kacabdin, maka Hidayat Rahman dapat dijerat Pasal 421 KUHP, yang berbunyi:
“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu, menyerahkan sesuatu, atau membayar sesuatu yang tidak wajib, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Selain itu, terdapat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”
Fakta bahwa praktik pungli ini dapat berjalan lama menunjukkan kelemahan pengawasan struktural di tingkat Cabdin Wilayah Bojonegoro.
Alih-alih menegakkan aturan, pihak Cabdin justru diduga menutup mata, membiarkan setiap sekolah mencari “jalan pintas” pendanaan melalui pungutan ilegal, alih-alih memperjuangkan alokasi APBD atau BOS yang sesuai mekanisme.
Padahal, posisi Kacabdin memiliki mandat langsung dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan pembinaan terhadap seluruh SMA dan SMK di wilayahnya.
Kebijakan “pembiaran” terhadap pungli dapat ditafsirkan sebagai penyalahgunaan wewenang, yang secara hukum memiliki konsekuensi pidana maupun etik ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 5 dan 9, yang menegaskan setiap ASN wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan bebas dari praktik korupsi.
Pendidikan negeri seharusnya berdiri di atas prinsip akses, keadilan, dan akuntabilitas publik. Ketika sekolah justru memaksa siswa membayar pungutan tanpa dasar hukum, maka negara telah gagal hadir di ruang pendidikan.
Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya nama baik Cabdin yang tercoreng, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan publik yang runtuh.
Kini, publik menanti langkah tegas dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Saber Pungli, dan Aparat Penegak Hukum untuk menelusuri dugaan pembiaran pungli di bawah kendali Hidayat Rahman.
Karena ketika pendidikan dikomersialkan lewat praktik ilegal, maka masa depan anak bangsa sedang dijual belikan di meja birokrasi pendidikan.
(Bersambung/Red)
