Gresik, kabarpos.id – Kepala UPT Puskesmas Kedamean, (dr.E), diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang bidan berinisial ( F ) yang tercatat sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Wringinanom. Dugaan perselingkuhan ini terjadi di dalam lingkungan kerja pelayanan kesehatan milik pemerintah dan telah menimbulkan kegaduhan di internal instansi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kedekatan antara ( dr.E) dan ( F ) telah berlangsung cukup lama dan kerap menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan pegawai. Dugaan hubungan nonformal ini melanggar prinsip profesionalitas dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat dimintai konfirmasi oleh awak media, (dr.E) tidak memberikan jawaban. Ia memilih diam dan menghindari pertanyaan yang dilontarkan, baik secara langsung maupun melalui saluran resmi. Jumat (01/08/25) .
Bahkan, Kepala UPT Puskesmas Kedamean tersebut malah memblokir nomor awak media.Sikap tidak kooperatif ini justru memperkuat kecurigaan publik atas kebenaran isu yang beredar.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh (dr.E) masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
Pasal 8 huruf f, yang menyebutkan:
“Setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan/atau melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan negara, pemerintah, atau martabat PNS.”
Pasal 9 ayat (2) dalam regulasi yang sama menyatakan bahwa perbuatan asusila termasuk dalam kategori pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
Pembebasan dari jabatannya;
Bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Praktik hubungan gelap di bawah struktur birokrasi pemerintah, terlebih melibatkan pimpinan fasilitas kesehatan, mencoreng nilai integritas ASN serta merusak citra pelayanan publik. Dugaan perselingkuhan ini dinilai menciptakan konflik kepentingan, ketidakadilan struktural, dan atmosfer kerja yang tidak sehat di lingkungan Puskesmas.
Media ini telah mengantongi bukti awal dan akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik untuk proses klarifikasi dan penyerahan data secara resmi. Langkah ini diambil agar kasus dugaan pelanggaran asusila tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, baik (dr.E) maupun bidan (F) belum memberikan pernyataan resmi.
(Bersambung/Red)
