Lamongan, Kabarpos.id – Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terhadap Camat Sukorame, Kabupaten Lamongan, Rahmat Hidayat, menemui jalan buntu. Saat dimintai keterangan terkait proyek pembangunan di Desa Sewor, sang camat memilih bungkam, terkesan menghindar dari sorotan publik.
Kejadian itu terjadi saat awak media mencoba mengonfirmasi Camat Sukorame sejak kemarin. Namun, Upaya lanjutan melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga tak membuahkan hasil.kamis (1/5/25).
Pembangunan di Desa Sewor belakangan menjadi sorotan warga. Sejumlah pekerjaan fisik yang bersumber dari dana desa dinilai janggal, baik dari sisi kualitas maupun transparansi anggaran. Kondisi ini memicu pertanyaan publik soal pengawasan pihak kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten.
“Kalau pihak kecamatan saja diam, siapa yang bisa menjamin anggaran desa digunakan dengan benar?” ujar salah satu tokoh aktivis Jawa Timur, muaffan.
Sikap tertutup pejabat publik terhadap media dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebutkan bahwa badan publik, dalam hal ini pemerintah daerah, wajib memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada publik.
Jika pejabat publik sengaja menghalangi pemberian informasi yang seharusnya terbuka, mereka bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau bahkan pemecatan. Pasal 52 dari undang-undang yang sama menyebutkan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan keterbukaan informasi, pejabat yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif, yaitu peringatan tertulis, penghentian sementara, atau pemecatan.
Desakan agar Inspektorat Kabupaten Lamongan turun tangan mulai terdengar. Warga berharap ada audit menyeluruh atas proyek-proyek di Desa Sewor, termasuk menelusuri peran dan pengawasan dari unsur kecamatan.
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN juga menyatakan bahwa pejabat negara yang tidak transparan dapat dikenakan tindakan disiplin atau hukum jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.
Sampai berita ini ditulis, Camat Sukorame, Rahmat Hidayat, belum memberikan tanggapan apa pun.
(Bersambung/Red)
