PASURUAN – Program pemerintah untuk PTSL yang dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan legalitas tanah mereka ternyata dijadikan ajang pungli di kebanyakan pemerintah desa
Pasalnya program yang digagas presiden Joko Widodo tersebut kini banyak dijadikan ajang mencari keuntungan oleh sebagian atau oknum dari kepala desa, hal ini terbukti di desa Kaangjati kecamatan Pandaan kabupaten Pasuruan
Temuan penyimpangan di sini didapat diantaranya yaitu dengan adanya penarikan biaya oleh anggota panitia PTSL yang dirasa cukup memberatkan di masyarakat
Ketua Pokmas progam PTSL Desa Karangjati yakni Syaiful berkelit saat dikonfirmasi melalui seluler.Dirinya sempat mengelak adanya pungutan tersebut
“Ws lah mas ayo seduluran,itu semua juga sudah kesepakatan.”ungkanya saat dihubungi awak media.
Biaya ptsl di desa Karangjati menurut informasi mencapai hingga 500.000 per bidang. padahal kalau kita mengacu pada SKB 3 menteri untuk pungutan atau biaya administrasi pengurusan PTSL hanya diperbolehkan dengan anggaran atau biaya 150.000 adapun kalau kurang bisa meminta ke pemohon tapi dengan batas kewajaran, dan kalau ada sisa dari biaya PTSL tersebut harus di kembalikan
Progam Pemerintah Pusat ini seharusnya bisa membantu masyarakat dalam hal kepengurusan tanah hak miliknya.nmun masih saja dimanfaatkan oleh oknum yg tidak bertanggung jawab.
Terpisah, ketua LSM Jawara yakni Muaffan angkat bicara, dirinya mengaku akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kita akan terus melakukan investigasi terhadap oknum-oknum yg terlibat.selanjutnya kita akan buatkan pengaduan masyarakat (dumas) dengan tembusan Kejari dan unit Tipidkor Polres Pasuruan untuk berkoordinasi.”cetus mantan aktivis 98 tersebut.
“Jika pungutan tersebut tidak berpayung hukum.maka harus di proses sesuai aturan yg berlaku.”pungkasnya (bersambung)
(Red)
