Polsek Pesantren Ringkus Karyawan Curi Barang Perusahaan Diduga Gara-Gara Ketagihan Judi Online
KEDIRI KOTA || Kabarpos.id – Polsek Pesantren Polres Kediri Kota berhasil ringkus Eko S.W. (32) warga Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren diringkus polisi Senin (25/12).
Pria ini melakukan pencurian barang-barang milik perusahaan roti tempatnya bekerja. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp 79 juta.
Kapolsek Pesantren Polres Kediri Kota Kompol Sugianto, S.H. melalui Kanitreskrim Polsek
Pesantren Iptu Dodik Wargo Harigoyo SH menerangkan aksi Eko telah dilakukan sejak Oktober lalu.
“Hasil penjualan barang curian itu untuk slot (judi online) dan pinjol,” jelas Iptu Dodik
Sebenarnya, korban telah menyadari namun belum mengambil tindakan. Ternyata, semakin lama semakin parah.
“Tersangka ini orang kepercayaan korban. Sering diminta untuk sopirin juga,” lanjut pria yang akrab disapa Dodik itu.
Modus Eko adalah menjual barang curian secara online. Kemudian transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD)
“Tersangka juga membuat order roti sendiri. Barangnya dikirim tetapi uangnya tidak masuk ke perusahaan,” sambung Dodik.
Penangkapan terhadap Eko terjadi di Jalan Sultan Agung Nomor 12 – C Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren, terang Iptu Dodik
Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti palu, kunci ring ukuran 12, kunci pas ukuran 16/17, kunci ring ukuran 20/22, handphone Samsung tipe M20, dan dua buah mur dan bautnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, pungkasnya.
Editor : RED
