Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 November 2022 - 20:17 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Rabu (23/11/2022)

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Kahayan Tengah agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP. Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si, Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

BERITA

RS Bhayangkara Bondowoso Laksanakan Sosialisasi Pola Hidup Sehat Bagi Anggota Polri dan ASN

BERITA

Babinsa Gayung Bersambut Kawal Pendistribusian 2.660 Kg Beras Tahap II Kepada Warga Kurang Mampu

DAERAH

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Alur Penerbitan Skck

DAERAH

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Polres Pangkalpinang Bersama Pemerintah Kota dan TNI Gelar Apel Kesiapsiagaan.

BERITA

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Membagun Komunikasi Yang Baik Dengan Prangkat Desa Nao

DAERAH

Danramil 11/Mirit Dampingi Penyaluran BLT DD Di Wilayah Binaan

DAERAH

Sambangi Juru Parkir di Pasar Besar, Begini Pesan Unit Binmas Polsek Pahandut

BERITA

Mantan Kakorlantas Irjen Pol (P) Royke Lumowa Apresiasi Pelaksanaan Ops Ketupat 2023 Jauh Lebih Baik