TNI AL, Dispen Kormar Sorong. Wadan Pasmar 3 Kolonel Mar David Candra Viasco, S.E., memberikan pengarahan kepada personel Detasemen Provost Pasmar 3 bertempat di Kantor Denprov Pasmar 3, Kesatrian Marinir Agoes Soebekti, Jl. Sorong-Klamono, Km.16, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Selasa (19/12/2023).
Dalam pengarahannya Wadan Pasmar 3 mengatakan, sebagai Aparat Penegak Hukum di lingkungan TNI Angkatan Laut Korps Marinir jangan segan-segan untuk menindak tegas setiap prajurit yang melakukan pelanggaran tindak pidana maupun disiplin. Provost merupakan salah satu instrumen sebagai tolok ukur berhasil tidaknya dalam menekan tindakan pelanggaran yang dilakukan prajurit di satuannya.
Untuk itu sebagai penegak hukum di Pasmar 3, Provost harus memiliki perilaku disiplin lebih baik dari prajurit biasa. Provost harus bisa menjadi contoh dan panutan bagi prajurit di satuannya. “Bagaimana Provost bisa menegakkan disiplin, kalau anggota Provost sendiri sehari-harinya tidak mencerminkan disiplin,” tegas Wadan Pasmar 3.
Adapun Detasemen Provost Pasmar 3 yang mengikuti pengarahan tersebut terdiri dari Bintara dan Tamtama serta salah satu Perwira yaitu Letda Laut (PM) Sales Suwadana yang saat ini mejabat sebagai Paur Set Denprov Pasmar 3.