Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:01 WIB

Tindak lanjut MOU (Memorandum Of Understanding) antara AKD (Asosiasi Kepala Desa) dan KEJARI Gresik.

Gresik kabarpos.id – Pada tanggal 9 Mei 2023 dalam acara Halal bi Halal dan penandatanganan kesepakatan pemerintahan desa se kabupaten Gresik dan kejaksaan negeri Untuk memberi pendampingan hukum serta pembinaan Se Kecamatan Balongpanggang dari 25 desa

Proses Pembinaan dan pendampingan Hukum, rencananya ter bagi menjadi. 5 tempat / lokasi desa berbeda,namun masih di wilayah Kecamatan Balongpanggang. Masing masing tempat tersebut di isi 5 desa secara periodik Yang di mulai pada tanggal 15 Mei 2023

Yang pertama bertempat di balai desa dapet dan telah di ikuti 5 desa di antaranya.Pemerintah Desa dapet sendiri,Desa sekar putih,Desa Karangsemanding,Desa Wonorejo dan Desa Wahas.kegiatan tersebut juga di ikuti semua kepala desa dan perangkat sebagai peserta. dengan total peserta 60 orang dari 5 desa yang hadir.

Dalam sosialisasi peningkatan kapasitas Aparatur Desa terkait Dana Desa, ucap Nugroho Tanjung Kasi Barang Bukti (BB) dan Bu Maria Gracia dari Kejaksaan Negeri Gresik

Lanjutnya Ia berharap semua Kepala Desa beserta aparatur desa bisa menggunakan dana desa di tahun 2023 dengan baik sesuai dengan Amanat Undang Undang dan aturan yang berlaku, mengingat dana desa adalah tujuannya mensejahterakan masyarakat di desa.

Meningkatkan ekonomi,memberdayakan ekonomi,serta meningkatkan sumber daya manusia sehingga masyarakat sejahtera berkeadilan yang bersifat merata.

Kejaksaan mengingatkan ,” kepada Peserta bimtek terutama Kepala Desa, jangan sampai dana desa terjadi Korupsi.Karakteristik sifat Korupsi itu biasanya memiliki Unsur kesengajaan, kealpaan dan kelalaian.” Ungkapnya

Senada Camat Balongpanggang M.Amri S.SiT.MAT.saat di temui awak media kabarpos.id mengatakan, ” Dengan adanya peningkatan kapasitas aparatur desa terkait dana desa, paling tidak monitoring, pendampingan dari APH (Aparat Penegak Hukum) mampu mencegah terjadinya Kealpaan,kelalaian,serta kesengajaan pada tindak pidana.

Agar penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintah desa yang sehat dan baik.pemerintah desa memiliki elektabilitas sektoral kuat , akuntabel dan tranparansi sehingga lebih terjaga, terjamin, terarah dan juga terukur, ” kata camat

Siswadi kepala Desa Dapet selaku ketua AKD kecamatan Balongpanggang menambahkan, lebih kepada pemahaman mengenai dasar hukum, legalitas, penggunaan, mungkin bisa jadi manfaat untuk pengelolaan khususnya mengenai Keuangan dana desa.

Kenapa demikian, Supaya kepala desa beserta perangkat bisa bekerja sesuai aturan dan tepat sasaran,

Selain itu, apapun yang terjadi pemerintah desa adalah penanggung jawab mengenai penyelenggaraan yang berhubungan dengan dana desa, jelasnya

penulis : Biro gresik

Share :

Baca Juga

BERITA

Bangkitkan Kembali Kejayaan Islam, Wapres Minta Umat Bangun Peradaban Dengan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

BERITA

Ndalem Kraton Hotel Budget hotel pertama di Krian Sidoarjo

DAERAH

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Acara Penetapan APBDes Desa Tlogowulung

BERITA

Tiga Pilar Kecamatan Krembung sambut Mahasiswa KKN Universitas PGRI Adi Buana Surabaya

DAERAH

Antisipasi gangguan kamtibmas diwilkum Polsek Sebangau Kuala Personil Polsek Sebangau Kuala laks Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)

DAERAH

Via Brosur, Unit Dikmas Sat Lantas Polres Pulang Pisau Sampaikan Pesan Tentang Keselamatan Berlalu lintas

BERITA

Semarakkan Bulan Ramadhan 1445 H, Yonif 2 Marinir Gelar Lomba Tausiyah

BERITA

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba, 11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka