Home / Uncategorized

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:14 WIB

Tidak Terpampang Banner Papan Informasi, Proyek JUT Desa Bleberan Dinilai Seperti Proyek Siluman

 

MOJOKERTO, Kabarpos.id – Aturan sekaligus Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dirasa tidak diterapkan di Pemerintahan Desa Bleberan Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.Pasalnya,saat awak media berkunjung ke lokasi Proyek JUT di dusun Bangon-Bleber ,tidak ada papan informasi jenis dan nilai kegiatan tersebut.

Padahal,setiap kegiatan yang dibiayai oleh APBN wajib memasang papan informasi sesuai aturan dan undang-undang agar masyarakat tahu dan berhak menjadi kontrol sosial dalam kegiatan itu.

Berdasarkan salah satu sumber,menyebutkan jika proyek tersebut sudah dikerjakan sekitar bulan juni kemarin,Anggaran nya kurang lebih sekitar 250 juta.Namun,sampai saat ini belum ada papan informasi apapun dilokasi.

Ketua Tim Pelaksana Kegiata (TPK) saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan jika memang belum memasang papan informasi itu dikarenakan belum sempat.

“Iya memang belum saya pasang bos, sudah ada banner nya.tinggal masang.” Ungkapnya Rabu (30/10/2024).

Mendengar pernyataan tersebut,awak media menyayangkan peristiwa ini.Padahal, kegiatan yang bersumber dari uang rakyat tersebut nilainya lumayan besar.Jika tidak ada informasi apapun,proyek tersebut layaknya proyek siluman.

Dengan sikap yang kurang transparantif ini,berbagai macam opini seolah realisasi proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan realisasinya dan banyak sekali dugaan mark up anggaran.

Menurut Muaffan,yang merupakan sosok aktivis Jatim mengecam keras hal ini.Selanjutnya,Muaffan akan mengajak beberapa LSM maupun media untuk klarifikasi sekaligus jumpa pers ke kantor desa Bleberan untuk menanyakan terkait seluruh realisasi kegiatan yang ada di Desa Bleberan ini

“Tugas media maupun LSM kan sebagai kontrol sosial,dalam aturan Permendagri 114 dan Undang-undang nomor 6 Tentang Desa sudah jelas.Kepala Desa sebagai kuasa pengguna anggaran.TPK sebagai pelaksana kegiatan.Dan seluruh kegiatan anggaran yang bersumber dari uang negara wajib terbuka dengan siapapun.” Tegas Muaffan.

Lebih lanjut,mantan aktivis 98 itu akan melakukan investigasi lebih lanjut akan hal ini.Untuk Pulbaket nya nanti sekalian sebagai bukti untuk bahan Pengaduan Masyarakat (Dumas) nantinya ke Aparat Penegak Hukum Terkait.

“Besok atau lusa kita agendakan teman-teman paguyuban untuk datang ke desa.Kita jumpa pers sesuai poksi kita untuk mencari informasi terkait realisasi anggaran Dana Desa Maupun BK di Desa Bleberan ini.Jika nanti ada temuan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan maupun RAB nya.Maka Kepala Desa Bleberan sekaligus siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.”

(Bersambung/Red)

Share :

Baca Juga

BERITA

JABATAN KASIREN KOREM 032/WBR DAN KASILOG KASREM 032/WBR RESMI DISERAHTERIMAKAN

Uncategorized

22 Warkop Digital Menjadi Warung NKRO Digital

Uncategorized

Pangdam Hadiri Apel Pasukan Operasi Bacuya 2023

DAERAH

Komsos Babinsa Sitibentar Ke Penggilingan Padi Di Wilayah Binaan

Uncategorized

Ratusan Perwira Kodam Brawijaya Naik Pangkat

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Hadiri Penutupan TMMD ke 115 Kodim 1016 Palangkaraya

DAERAH

Ini cara agar memutus mata rantai covid-19, Personil Polsek Pandih Batu Semprot Cairan Desinfektan Di Mako Polsek

BERITA

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat: Babinsa Bantu Petani Rantau Keminting Percepat Proses Panen Padi