Sidoarjo, Kabarpos.id – Aturan sekaligus Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dirasa tidak diterapkan di Pemerintahan Desa Bendotretek Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.Pasalnya,saat awak media berkunjung ke kantor desa,tidak ditemukan Banner APBDes yang terpampang dikantor desa.
Selain itu,saat awak media mencoba konfirmasi terkait anggaran ketahanan pangan yang dianggarkan dari Dana Desa Tahun 2024 ini,Kepala Desa Anang Darmawan terkesan berbelit untuk dimintai keterangan terkait kegiatan ketahanan pangan yang nilainya 144 juta.
“Begini mas,kalau seduluran monggo.Kalau memang ada kesalahan sialhkan laporkan ke APH. ” Ucap Anang Darmawan Rabu (23/10/2024).
Mendengar pernyataan tersebut,awak media menyayangkan sikap Kepala Desa Bendotretek ini.Padahal,awak media sekedar bertanya sesuai kapasitas dan kode etik jurnalistik kami.
Dengan sikap yang kurang transparantif ini,berbagai macam opini seolah realisasi anggaran yang bersumber dari uang rakyat tersebut diduga tidak sesuai dengan realisasinya.
Menurut Muaffan,yang merupakan sosok aktivis Jatim mengecam keras peristiwa ini.Selanjutnya,Muaffan akan mengajak beberapa LSM maupun media untuk klarifikasi sekaligus jumpa pers ke kantor desa Bendotretek untuk menanyakan terkait seluruh realisasi anggaran DD baik Tahun 2023 maupun Tahun 2024 ini.
“Tugas media maupun LSM kan sebagai kontrol sosial,dalam aturan Permendagri 114 dan Undang-undang nomor 6 Tentamg Desa sudah jelas.Kepala Desa sebagai kuasa pengguna anggaran.Dan seluruh kegiatan anggaran Dana Desa wajib terbuka dengan siapapun.” Tegas Muaffan.
Lebih lanjut,mantan aktivis 98 itu akan melakukan investigasi lebih lanjut akan hal ini.Untuk Pulbaket nya nanti sekalian sebagai bukti untuk bahan Pengaduan Masyarakat (Dumas) nantinya ke Aparat Penegak Hukum Terkait.
Dari bukti rekaman yang ada,pengakuan Anang Darmawan selaku Kades Bendotretek ini seolah menutupi apa yang dikonfirmasikan awak media dilapangan.
“Besok atau lusa kita agendakan teman-teman paguyuban untuk datang ke desa.Kita jumpa pers sesuai poksi kita untuk mencari informasi terkait realisasi anggaran Dana Desa Bendotretek ini.Jika nanti ada temuan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan maupun RAB nya.Maka Kepala Desa Bendotretek harus diproses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.”
(Bersambung/Red)