Mojokerto, Kabarpos.id – Misteri dugaan pungli Berjamaah yang terjadi di dunia pendidikan Kabupaten Mojokerto masih menyisahkan polemik dikalangan masyarakat.Berbagai macam jenis pungutan yang ada,Seolah dibiarkan saja oleh instansi-instansi terkait dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada.
Di Tahun Ajaran (TA) 2024/2025 ini,SMAN 1 Puri masih saja membebankan iuran kepada wali murid,dari ratusan ribu per bulannya dengan jenis dana partisipasi hinggga jutaan rupiah untuk peserta didik baru kemarin Seolah dilakukan secara Terstruktur,Sistematis,dan Masif.
Pungutan-pungutan yang bertentangan dengan aturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 ini seolah dibiarkan saja.Hal ini dinilai menjadi kejahatan mata rantai dan membuat ketua LSM FPR Angkat bicara.
” Yang namanya gratis itu ya gratis,jangan ada embel-embel apapun.Sekolah itu tempatnya belajar-mengajar.Bukan untuk ajang mencari keuntungan pribadi.Untuk apa Bos, BPOPP kalau masih menarik wali murid.Kepala Cabang Dinas Pendidikan Mojokerto Harus tanggung jawab akan hal ini.” Cetus Muaffan yang merupakan pentolan aktivis Surabaya pada selasa (24/9/24).
Jika tradisi kejahatan dunia pendidikan ini dibiarkan saja.Maka diyakini bahwa sistem birokrasi baik Eksekusi,Legislatif,maupun Yudikatif yang ada di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur Seolah menjadi kejahatan yang dilakukan secara Berjamaah dan di duga ada kong kalikong dari sesama lembaga maupun instansi.
Saat ditemui di sekolah, Humas SMAN 1 Puri yakni Prihantini seolah berkelit dan memberikan kejelasan terkait aturan Permendikbud 75 yang melarang sekolah untuk memungut biaya apapun apalagi ada nominal dan mengikat waktu.
Menanggapi hal ini, sejumlah aktivis akan secepatnya melakukan orasi/jumpa pers di sejumlah kantor APH Kabupaten Mojokerto untuk mengusut tuntas perihal ini sampai tuntas siapa dalang di balik semua ini.
“Dalam waktu dekat kita akan kumpulkan teman-teman media dan juga LSM untuk mendatangi kantor-kantor APH setempat terkait pungutan ini.Jika masih saja belum ada tindak lanjut,kita akan membawa masalah ini ke tingkat Kajati dan Unit Tipidkor Polda Jatim untuk mengusut tuntas pungli yang berkedok iuran/sumbangan tersebut.” Pungkas Muaffan di sela-sela kesibukannya.(Red)