Surabaya, Terkait bungkamnya Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Yoga terkait dipulangkannya 3 pelaku investasi bodong jaringan internasional, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang lebih tinggi.
Pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2024, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Praseto, Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ari Bayu Aji dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William.
Namun sayang, konfirmasi yang dilayang melalui pesan Whatsaap itu, hingga pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024, tidak ada satupun yang bersedia membalas konfirmasi awak media.
Ada apa hingga, seluruh pejabat yang ada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak seakan bungkam dalam perkara 3 pelaku investasi bodong jaringan internasional tersebut yang diketahui berinisial, R, SM dan OL asal Tanggerang, Jawa Barat.
Dari penelusuran awak media, ketiga tersangka mendapatkan surat penangkapan dan surat penahanan dengan nomor SPRIN –KAP/276/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 24 Desember 2023 dan SPRIN –HAN /257/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 25 Desember 2023 untuk tersangka R.
SPRIN –KAP/277/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 24 Desember 2023 dan SPRIN –HAN/256/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 25 Desember 2023 untuk tersangka SM.
Sedangkan untuk tersangka OL yakni, SPRIN –KAP/275/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 24 Desember 2023 dan SPRIN –HAN/258/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 25 Desember 2023.
Jika ini dibiarkan tanpa ada penjelasan dari pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tentunya masyarakat akan beranggapan ada sesuatu hal yang membuat ketiga tersangka dipulangkan.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih menunggu penjelasan dari pejabat Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (Redaksi)