Polresta Palangka Raya – Kepolisian Sektor Bukit Batu jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dengan cepat berhasil menangani kasus ancaman kekerasan dan perusakan yang dilaporkan terjadi pada wilayah hukumnya.
Penanganan kasus itu pun disampaikan oleh Kapolsek, Ipda Iwan Kushadinoto, S.H. saat di temui pada Mapolsek Bukit Batu, Jalan Tjilik Riwut Km. 33, Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (22/1/2023) pagi.
“Kita telah menetapkan dan mengamankan seorang pria berinisial DS (42) sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan dan perusakan yang terjadi pada suatu tempat bengkel las di kawasan Jalan Tumbang Talaken Km. 46 Kelurahan Kel. Sei Gohong,” tutur Kapolsek.
Ipda Iwan Kushadinoto menjelaskan, kasus tersebut diketahui terjadi pada Hari Jumat (20/1/2023) lalu sekitar pukul 16.30 WIB, yang dilakukan oleh tersangka DS (42) terhadap korban yakni seorang pemuda berinisial JF (27).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, tersangka DS melakukan tindak pidana itu akibat tersulut emosi setelah terlibat cekcok bersama korban JF, saat keduanya sedang berada pada tempat bengkel tersebut pada hari Jumat lalu,” jelasnya.
“Setelah terlibat cekcok, tersangka pun memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dan korban pun berusaha untuk menghindarinya, yang kemudian segera dilerai oleh para pekerja pada bengkel las tersebut,” lanjutnya.
Meskipun telah dilerai oleh masyarakat setempat, tersangka yang masih dalam keadaan emosi malah mengambil sebatang besi dan kemudian memukulkannya ke arah korban, namun untungnya masih bisa dihindari oleh JF meskipun jari telunjuk sebelah kirinya terluka akibat insiden tersebut.
“Korban pun langsung lari ke pinggir jalan untuk mengamankan dirinya dari tersangka, yang kemudian DS pun melanjutkan tindakan perusakan terhadap sepeda motor yang dibawa oleh JF, yakni dengan memukul menggunakan besi pada bagian speedo meter hingga pecah,” ungkap Iwan.
Akibat mengalami insiden tersebut, korban pun merasa keberatan dan langsung melaporkannya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Bukit Batu, yang segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek beserta para personelnya dengan melakukan tindakan kepolisian.
“Seusai membuat laporan polisi berdasarkan keterangan korban, kita pun langsung bergerak untuk mengamankan DS setelah mendapatkan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka atas Tindak Pidana Ancaman Kekerasan dan Perusakan,” terang Iwan.
“Tersangka terancam melanggar Pasal 335 ayat 1 tentang Ancaman Kekerasan dan atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP terkait Tindak Pidana Perusakan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 hingga 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (pm)