JOMBANG, Kabarpos.id – Berdasarkan informasi yang beredar di salah satu media lokal terkait Proyek Tembok Penahan Jalan (TPJ) yang ada di desa Pagertanjung kecamatan ploso Kabupaten jombang,kini sang kades Bambang Pitono angkat bicara.
Menurutnya, dugaan pemberitaan di salah satu media itu sangat tidak benar.Karena,Tim pelaksana kegiatan (TPK) sudah bekerja sesuai poksi teknis/juknis sesuai RAB.
“Kita sudah kerjakan sesuai RAB mas,kalau ada pemberitaan seperti itu. Itu semuanya tidak benar.”Ungkap kades kepada Kabarpos.id jumat (02/02/2024).
Lebih lanjut,Bambang pitono juga menjelaskan bahwa berita itu terbit,tidak oknum wartawan itu tidak ada konfirmasi sama sekali ke desa maupun ke TPK.
Hal itu,merupakan pelanggaran kode etik sesuai peraturan kode etik jurnalistik dan peraturan dewan pers.
Padahal,Bantuan keuangan khusus Kabupaten (BKK) itu sudah dikerjakan sesuai prosedur dan RAB.Dan ada konsultan nya sendiri.
Bahkan,proyek yg bernilai 200 juta itu pun sudah melalui monev dari pihak kecamatan dan spj nya pun sudah di terima.Bambang pitono sangat menyayangkan dengan adanya pemberitaan yang tidak berimbang tersebut.
“Saya sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak benar tersebut,kenapa tidak datang baik-baik dan konfirmasi sambil menjalin siraturahmi.Pemdes Pagertanjung sangat welcome dengan siapapun yg datang demi menciptakan birokrasi yang bersih dan aman demi kemajuan desa kami sendiri.” Pungkasnya