Polresta Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng memulai sepak terjangnya diawal tahun 2023 dengan berhasil menggagalkan Tindak Pidana Peredaran Narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Keberhasilan itu pun sebagaimana yang diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail, S.H. saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (2/1/2023) malam.
“Pada hari ini sekitar pukul 13.30 WIB, kita selaku Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pemuda berinisial M (24) terkait dugaan melakukan Tindak Pidana Peredaran Narkotika di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 11,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Satresnarkoba diketahui berhasil mengendus tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka M setelah menerima informasi dari warga setempat dan melakukan upaya penyelidikan tentang dugaan adanya aktivitas pengedaran narkotika di kawasan tersebut.
AKP Gerardus melanjutkan, tindakan kepolisian pun langsung dilakukan oleh para personelnya saat meringkus tersangka, yakni dengan memeriksa dan menggeledah badan hingga barang-barang bawaan milik pemuda tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan badan di tempat terhadap tersangka, kita pun berhasil menemukan 8 paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 1,93 gram, yang dikemas masing-masingnnya dalam sebuah plastik klip,” terangnya.
“Yang mana 1 paket kita temukan di dalam kantong celana depan bagian kiri dan 7 paket lainnya tersimpan pada tas selempang yang dibawanya (tersangka M), serta juga mengamankan seunit HP dan sepeda motor miliknya,” lanjutnya.
Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat, Satresnarkoba pun menggelandang tersangka yang diketahui merupakan warga Kelurahan Tangkiling beserta beberapa barang bukti tersebut ke Mapolresta Palangka Raya.
“Tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut pun kini telah kita amankan Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan upaya penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap Tindak Pidana Peredaran maupun Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” tegas Gerardus.
“Atas dugaan tindak pidana tersebut, Tersangka M pun terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pm)