Jombang – Sosok Kepala Sekolah SMAN 3 Jombang ini seolah menunjukkan sikap kurang profesionalisme dan melanggar kode etik sebagai seorang pejabat publik yang mengelola keuangan Negara (APBN).
Budiono, selaku kepala sekolah dan sebagai penanggung jawab SMAN 3 Jombang ini memilih bungkam dan tertutup saat dikonfirmasi oleh awak media melalui seluler nya.kamis (28/11/24).
Awalnya, awak media mencoba konfirmasi terkait dugaan pungutan-pungutan liar yang masih saja terjadi di sekolah tersebut.Bahkan, hampir menyeluruh i sekolah di Kabupaten Jombang ini melakukan hal yang sama.
Pungutan-pungutan tersebut,di tengarai tidak berpayung hukum dan berlegalitas yang jelas.Pasalnya, pungutan itu sangat bersebrangan dengan Permendikbud 44 dan 75 tahun 2016.
Seolah kebal hukum, Budiono selaku Kepala Sekolah dan juga Ketua MKKS Kabupaten Jombang ini masih saja tidak mengindahkan peraturan tersebut.Bahkan tindakan Budiono juga sangat disayangkan karena memblokir nomer awak media saat dikonfirmasi.
Hal itu, merupakan sikap yang melanggar kode etik profesi dirinya sebagai pejabat publik.Selain itu, tindakan Budiono juga bisa dijerat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Pasalnya,hal itu dinilai menghalangi,menghambat,dan mempersulit tugas wartawan dalam mencari informasi.
Sikap dan perilaku Budiono itu menuai kritik keras oleh ketua LSM FPR Jawa Timur yakni Muaffan.Beliau mengaku akan mengusut tuntas peristiwa kejahatan dunia pendidikan di Kabupaten Jombang ini.
“Dengan dasar hukum apa sekolah masih melakukan pungutan seperti itu.Dalam Permendikbud no 44 dan 75 kan sudah jelas.Komite dilarang menarik iuran kepada wali murid.Apalagi mengikat nominal dan waktu nya.” Ungkap mantan aktivis 98 tersebut kepada awak media.
Selanjutnya, Muaffan akan melakukan investigasi lebih lanjut, dirinya akan mendatangi pihak-pihak terkait termasuk Kejaksaan Negeri dan Unit Tipidkor Polres Jombang untuk melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
(Bersambung/Red)