Jombang, Kabarpos.id – Aris Zuwanto, Sekretaris Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, kini terseret kasus hukum. Ia dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan kejahatan penipuan dan penggelapan terhadap warganya sendiri. Bukan melayani, Aris justru diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menguras uang rakyat.
Sri Utami Ningsih, warga Dusun Kopen RT 1 RW 3, melaporkan kasus ini pada 14 April 2025, didampingi kuasa hukumnya. Laporan teregister dengan nomor LPM/249/RESKRIM/III/2025/SPKT/POLRES JOMBANG, berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP.
Modus Aris tak lain menjajakan tanah bengkok milik desa untuk disewa selama enam tahun, dari 2024 hingga 2030. Uang sewa sebesar Rp 53 juta langsung dikantonginya. Namun bukannya memenuhi hak penyewa, tanah itu malah dialihkan ke pihak lain. Sebuah penghianatan terang-terangan terhadap rakyat yang seharusnya ia lindungi.
Saat dituntut pertanggungjawaban, Aris berlindung di balik janji kosong. Tidak ada pengembalian uang, tidak ada penyelesaian. Hanya permainan kata-kata tanpa akhir, mempermainkan nasib warga seolah tanpa beban.
Kini, Sekdes Rejoagung menghadapi ancaman pidana berat. Polisi telah membuka penyidikan atas kasus ini. Tidak ada kekuasaan yang dapat membenarkan pengkhianatan terhadap rakyat. Hukum akan berbicara, dan jabatan tak akan menjadi tameng bagi perampasan hak untuk masyarakat nya.
Saat di konfirmasi,Kepala Desa Rejoangung mengaku Jika dirinya tidak tahu-menahu akan transaksi sewa lahan tersebut,itu dilakukan oleh Sekdes tanpa sepengetahuannya.
” Saya tidak tahu mas kronologi nya,itu yang melakukan mas aris selaku sekdes,kalau mau kordinasi Monggo ke kantor temui pak sekdes.” Ungkap Kepala Desa Rejoangung Minggu (27/04/25).
Hingga saat ini, nomor ponsel Aris Zuwanto sediri tidak aktif,entah ganti nomor atau hal lain sehingga belum bisa dikonfirmasi.
Selanjutnya, berdasarkan berkas Laporan Polisi (LP) yang kami peroleh,awak media akan mengawal kasus ini hingga tuntas.Tim investigasi Kabarpos.id berencana akan mendatangi Polres Jombang untuk menanyakan sampai mana kasus ini berjalan.
Hal ini merupakan bentuk suatu pelanggaran pidana, apalagi pelaku merupakan pejabat pelayanan masyarakat.Tentunya peristiwa ini sangat mencoreng nama baik birokrasi Kabupaten Jombang.Aparat Penegak Hukum harus bijaksana dalam menangani kasus ini hingga ada efek jera kepada pelaku biar tidak menjadi contoh bagi oknum yang lainnya.
(Bersambung/Red)