SampangĀ Sejumlah aktivis Sampang bakal ngeluruk ke Gubernur dan DPRD Jatim untuk mempertanyakan status pesisir di kecamatan Camplong yang di klaim milik PT. LINTECH DUTA PRATAMA tanpa dasar yang jelas terkait kepemilikan lahan pesisir tersebut.
Pesisir pantai di kecamatan Camplong yang lebarnya kurang lebih 500 meter itu diklaim menjadi milik perusahaan Raksasa itu hanya berdasarkan kesepakatan dengan kepala desa pada saat itu. Hal itu tertera di papan Nama yang di pajang oleh pihak terkait di sepanjang pesisir pantai yang di klaimnya itu.
Atas dasar ketidakjelasan itu membuat sejumlah aktivis di sampang mempertanyakan keabsahan kepemilikan lahan tersebut. Salah satunya “Syamsuddin yang merupakan aktivis senior yang berasal dari kecamatan Camplong memyampaikan bahwa berdasarkan perda nomor 1 tahun 2018
tentang RZW3P dan UU NO.23 Tahun 2014 pengelolaan reklamasi atas pesisir sudah resmi menjadi kewenangan pemerintah propinsi dan pemerintah pusat berdasarkan zonasi yang telah di atur berdasarkan aturan-aturan tersebut. Jadi pemerintah desa sudah tidak lagi
mempunyai kewenangan untuk mengelola pesisir pantai. Atas dasar apa kemudian kepala desa dan perusahaan melakukan traksaksi itu pada tahun 2016 lalu. Ini menjadi PR dan pertanyaan besar bagi kami. Ujarnya.”sabtu (25/01/2025).
Ditambahkan oleh pria yang juga mantan anggota dprd Sampang tersebut bahwa dalam waktu dekat dirinya bersama rekan-rekan aktivis lainnya dan juga bersama masyarakat Camplong akan ngeluruk ke Gubernur dan DPRD JATIM
untuk mempertanyakan status kepemilikan lahan tersebut. Kalau memang lahan tersubut diperoleh dengan cara-cara melanggar aturan yang ada kami akan minta pemprov untuk membatalkan dan mengambil alih lahan tersebut. “Ya. Kami
bersama kawan -kawan dalam waktu dekat akan mendatangi Gubernur dan DPRD JATIM untuk mempertegas status kepemilikan lahan.imbuhnya.