Polresta Palangka Raya – Satuan Samapta Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dipercayakan untuk mendampingi Pihak Lapas Kelas II A untuk mengawal izin berobat seorang narapidana yang sedang menderita sakit.
Dua personel Satsamapta pun ditugaskan untuk melakukan pengawalan, yakni Bripka Aprinando dan Briptu Faizal, yang dimulai dari Kantor Lapas Kelas IIA menuju RSUD Doris Sylvanus yang berada di Jalan Tambun Bungai, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (20/1/2023) pagi.
Kasat Samapta, AKP Gatoot Sisworo yang turut memantau berlangsungnya kegiatan itu pun menjelaskan, pengawalan yang dilakukan tersebut merupakan salah satu bentuk sinergitas antara Polresta Palangka Raya dan Lapas Kelas II A Palangka Raya.
“Sinergitas dalam menjaga keamanan selama berlangsungnya proses pengantaran narapidana yang berobat menuju RSUD Doris Sylvanus, guna mencegah terjadinya gangguan keamanan maupun kerawanan-kerawanan lainnya,” jelas Kasat Samapta.
Personel Satsamapta yang melaksanakan pengawalan pun juga dibekali dengan perlengkapan maupun peralatan pengawalan, serta dipersenjatai dengan Senjata Api (Senpi) laras panjang jenis SS1-V2 Sabhara yang menjadi salah satu senpi andalan Polri.
“Selain senpi, kedua orang personel yang melaksanakan pengawalan itu pun juga dibekali dengan body vest (rompi pelindung tubuh) beserta borgol dan alat komunikasi Handy Talky guna melaporkan informasi secara berkala ke Markas Komando,” tutur AKP Gatoot.
Pengawalan pun dimulai pada pukul 08.00 WIB, yang diawali dengan keberangkatan pada Kantor Lapas kelas II A Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5, menuju RSUD Doris Sylvanus dengan menggunakan armada mobil khusus tahanan milik rutan. (pm)