Home / Uncategorized

Sabtu, 10 Februari 2024 - 07:49 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus Narkotika jenis pil Double L dalam jumpa Pers Jumat, 09/02/2024

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus Narkotika jenis pil Double L dalam jumpa Pers Jumat, 09/02/2024

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus Narkotika jenis pil Double L dalam jumpa Pers Jumat, 09/02/2024

 

Dalam kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadilah yang turut didampingi oleh Kasi Humas AKP Haryoko Widhi SH. mengatakan, “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, tepatnya di jalan Simo Gunung Kramat Timur Kelurahan Putat Jaya Surabaya.

“Berdasatkan laporan tersebut, pada hari Kamis, 01/02/2024 sekira pukul 12.00 wib anggota kami langsung bergerak cepat menuju ke lokasi untuk Penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MR, Laki-laki, 45 tahun di rumahnya yang beralamatkan di jalan Simogunung Kramat Timur kelurahan Putat Jaya Surabaya.” Ucap Kompol Fadilah.

Masih menurut Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah, bahwa disaat kami melakukan penggeledahan, telah berhasil kami menemukan barang bukti narkotika jenis pil Double L sebanyak 153.000 butir, barang tersebut

Dari saudara Mr, dia mendapatkan barang tersebut dari saudara AB di mana saudara AB saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk bisa dilakukan pengungkapan terhadap saudara AB.

“Sementara yang kami amankan saat ini adalah 153 botol dimana setiap botol itu berisi 1000 dari satu botolnya, dia menjual dengan harga 70.000 rupiah, kemudian Keuntungan yang diperoleh dari setiap botolnya itu sebesar Rp300.000 rupiah, di mana yang bersangkutan modusnya ini mengedarkan barang tersebut untuk mencari keuntungan.” Lanjut Kompol Fadilah.

Dari penangkapan tersebut, tersangka beserta barang buktinya kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 435 KUHP undang-undang RI nomor 17 tahun 223 tentang kesehatan setiap orang yang mengedarkan sediaan formasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan rahasia pemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.” Pungkasnya.

( Reeed

Share :

Baca Juga

Uncategorized

PROGRAM DARI PEMERINTAH,,, DIGENJOT PEMBANGUNAN KANTOR BALAI DESA PONOKAWAN

DAERAH

kegiatan sosialisasi Akun Media sosial Humas Polres Pulang Pisau

DAERAH

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Bersama Babinsa Kembali Cek Debit Air

Uncategorized

Gak Bahaya Ta Pembangunan TPT Baru Seumur Jagung Sudah Pecah- Pecah

DAERAH

Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Prokes Covid-19

Uncategorized

Cak ENDIK “Ganjare ‘Wong Sidoarjo” Duet Bareng Cucu Bung Karno ” MBAK PUTI Guntur Soekarno Dalam acara pembagian PIP.

BERITA

Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Sejumlah Obyek Wisata Di HST

BERITA

Danramil 01/Sambas Hadiri Pelepasan Dan Khataman Al Quran Siswa Sekolah Dasar Di Kec. Sajad.