Surabaya – Dalam rangka mendukung pelaksanaan peningkatan pelayanan publik, SatLantas Polrestabes Surabaya melaksanakan Proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada Pemohon SIM sesuai permohonannya berdasarkan SOP dan Protokol Kesehatan.
KasatLantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.si melalui Kanit Regident AKP Sigit Ekan Sahudi Mengatakan Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan maksud untuk Memberikan pelayanan yang humanis kepada pemohon SIM sesuai dengan SOP (standart operasianal prosedur).
“Selain itu memberikan pengarahan sebelum memulai ujian praktek, Menjaga kenyamanan pemohon dalam ujian praktek dan Mengurangi komplain dari pemohon ujian praktek.,” Kata AKP Sigit kepada wartawan, kamis (30/11/2023).
Sigit juga menegaskan bahwa layanan Satuan Tugas Pelayanan SIM (Satpas) Polrestabes Surabaya secara konsisten terus berupaya membenahi kinerja pelayanannya pada masyarakat. Tentunya dengan terus berinovasi serta melaksanakan penertiban pada semua loket layanan di Satpas Colombo wilayah Polrestabes Surabaya.
“Kami memang terus berupaya untuk melakukan pembenahan dan perbaikan mutu pelayanan pada Kantor Satpas yang ada di Polrestabes ini. guna memberikan kenyamanan serta kecepatan waktu pelayanan pada wajib pajak,” tegas Sigit.
(Anil)