Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 November 2022 - 20:12 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Rabu (23/11/2022)

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Kahayan Tengah agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP. Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si, Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Koramil 15/Klirong Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat

DAERAH

Peduli Keresahan Warga Danramil Dan Forkopimcam Jawai Laksanakan Rapat Bahas Kelangkaan Gas Elpiji Tiga Kilogram

Uncategorized

Bagikan Masker Langkah Polsek Maliku dalam Meminimalisir Penyebaran Virus Covid-19 di Wilkumnya

TNI POLRI

Ini Pesan KH Anwar Mansyur Pengasuh Ponpes Lirboyo Untuk Polri Saat Pam ops Ketupat 2023

Uncategorized

Diduga Tilep Uang Kompensasi, Kepala Desa Bakalanwringinpitu Akan Dilaporkan

BERITA

Kolonel Inf Idang Ismail Dampingi Pangdam V/Brawijaya acara Veteran dan Warakawuri Jatim

BERITA

Polres Kediri Kota Ringkus Pekerja Serabutan Simpan Sabu-Sabu dan Ribuan Butir Pil Koplo

BERITA

Tingkatkan Kapasitas Linmas Babinsa Sepadu Laksankan Pelatihan