Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 November 2022 - 20:12 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Rabu (23/11/2022)

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Kahayan Tengah agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP. Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si, Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Babinsa 1612/05 Elar Rapat Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Priode 2023 – 2029

BERITA

Polresta Malang Kota Kembali Amankan Ratusan Motor Knalpot Brong Diduga Untuk Balapan Liar

BERITA

Polres Jombang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat dan Sertijab Lima Kapolsek

BERITA

Danrem 081/DSJ Ikuti Ajang Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda

BERITA

Kejati Jatim Diapresiasi, Eksekusi Terpidana 2 Oknum Polisi Kasus Kanjuruhan

BERITA

Babinsa 05/Tulangan Hadiri Penyuluhan Pendamping Keluarga (TPK)

BERITA

Terima Penghargaan dari Pemerintah, Kapolri Komitmen Terus Tingkatkan Layanan Publik

DAERAH

Polsek Maliku Konsisten Disiplinkan Prokes Covid-19