Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 November 2022 - 20:12 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Rabu (23/11/2022)

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Kahayan Tengah agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP. Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si, Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Rutin di pagi hari personil polsek Banama tingang melakukan pembersihan Mako.

DAERAH

Dandim 1612/Manggarai mengikuti Kegiatan Vicon Sosialisasi Tindak Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) bersama anggota dan PNS

DAERAH

BPOM Surabaya Bungkam Terkait Kosmetik Ilegal, AMI Kirim Surat Terbuka Ke Presiden RI dan DPD RI

BERITA

Bersama Danrem 011/Lilawangsa, Dandim 0103/Aceh Utara Tinjau Langsung Lokasi Banjir

BERITA

Polres Malang Terapkan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Kondusif

BERITA

Babinsa Koramil 1612-02/Komodo Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Jabatan Administrator

BERITA

Polres Jember Gandeng Pondok Pesantren Laksanakan Program Bersinar

BERITA

Danramil 04/Kra Hadiri Undangan Sosialisasi Pengangkatan Perangkat Desa Pohkumbang