Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 November 2022 - 20:17 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Rabu (23/11/2022)

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Kahayan Tengah agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP. Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si, Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

BERITA

Koramil 0816/05 Tulangan Kirim Doa Untuk Rekan Prajurit Yang Sedang Bertugas Operasi di Papua

BERITA

Polresta Malang Kota Bantu Para Sopir Angkot Dengan Kartu BPJS Ketenagakerjaan

DAERAH

Babinsa Koramil 15/Klirong Beri Motivasi Pelaku UMKM Pembuat Tali Serabut Kelapa

DAERAH

Dukung pembangunan desa, Babinsa KoramilL 17 Adimulyo hadiri musrenbang desa.

BERITA

Kapolri Sebut Sudah Ada Peningkatan Jumlah Kendaraan

Uncategorized

PERINGATI HUT KE-77 KORPS MARINIR TNI AL TAHUN 2022, YONMARHANLAN XIV SORONG MENGIKUTI ZIARAH ROMBONGAN PASMAR 3

BERITA

Dandim 0830/Surabaya Utara Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2023.

BERITA

Babinsa Sidotopo Ikuti Jumat Curhat di Wilayah