Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 November 2022 - 20:17 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Rabu (23/11/2022)

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Kahayan Tengah agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP. Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si, Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dikonfirmasi Dugaan Korupsi BLT – DD Salah Satu Desa Di Kedamean, Kepala Dinas PMD Gresik Berikan Tanggapan Fenomenal

DAERAH

Bhabinkamtibmas bagikan masker serta ingatkan tentang Protokol Kesehatan

BERITA

Polwan Polres Batu Sosialisasikan Penerimaan Calon Anggota Polri TA 2023 Sambil Berbagi Takjil

Uncategorized

Babinsa Koramil 20/Buayan Awasi Ketat Seleksi Perangkat Desa Wilayah V

BERITA

Upacara Korp Raport Pindah Satuan Kodim 0817/Gresik

Uncategorized

Pendekar di Jombang Sukarela Tertibkan Tugu Perguruan Pencak Silat

Uncategorized

Pangdam Brawijaya Senam bareng Panglima TNI

BERITA

Polrestabes Surabaya Gelar Kejuaraan Karate, Cetak Atlet Berprestasi Masa Depan