Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 November 2022 - 20:17 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Rabu (23/11/2022)

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Kahayan Tengah agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP. Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si, Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolda Jatim Pimpin Pembukaan Diklat Integrasi DIKMABA TNI dan DIKTUKBA Polri Tahun 2022

DAERAH

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat Babinsa Laksanakan Karya Bakti Bersama Kelembagaan Desa

Uncategorized

Masyarakat Beri Apresiasi Keberhasilan Polisi dalam Pengamanan Tour of Kemala 2nd Series Banyuwangi 2023

Uncategorized

Mayjen Farid Tegaskan Soal Netralitas TNI Dihadapan Aparat Teritorial

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-02/Komodo, Ikut Serta dalam Operasi Timbang dan Pemberian Kapsul Vitamin A Nasional di Kelurahan Wae Kelambu

DAERAH

Personel Polsek Maliku Melaksanakan Penyemprotan Cairan Desinfektan di Mako

DAERAH

Bagikan Masker Langkah Polsek Pandih Batu dalam Meminimalisir Penyebaran Virus Covid-19 di Wilkumnya

DAERAH

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Pul Data Ter di Wilayah