Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 November 2022 - 20:17 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Rabu (23/11/2022)

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Kahayan Tengah agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP. Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si, Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

BERITA

Kakor Sabhara Baharkam Polri Cek Kesiapan Personel Ops Mantap Brata di Polresta Sidoarjo

BERITA

Sukseskan Vaksinasi Booster, Babinsa Koramil 0830/02 Semampir Lakukan Pendampingan

BERITA

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Pengedar Narkoba di Wilayah Tapal Kuda

BERITA

Satlantas Polres Lumajang Raih Penghargaan Dari Dirlantas Polda Jatim

BERITA

Kapolda Jatim Apresiasi Bupati Gresik Bangun Palang Pintu KA Sebidang JPL 365 Cerme

BERITA

Dansatgas TMMD Regtas Ke 116 Kodim 1208/Sambas Jalin Anjangsana Dengan Warga Dusun Lubuk Lagak

BERITA

Safari Ramadhan di Tapal Kuda, Pangdam V/Brawijaya Cerita Soal “Pasukan Siluman”

Uncategorized

Kapolres Kediri Kota, Apresiasi dan Beri Penghargaan Pada Anggota Yang Berprestasi