Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 November 2022 - 20:17 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Rabu (23/11/2022)

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Kahayan Tengah agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP. Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si, Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kontraktor Bukan Penentu Kebijakan, Aktivis KAKI : Penentuan Proyek Berdasarkan Kebutuhan Masyarakat Melalui Dinas Terkait

TNI POLRI

Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Tersangka Pengeroyokan

BERITA

Upacara Bendera Mingguan di Koops Udara II

BERITA

Berkah Ramadhan,LSM GMBI bagi takjil Gratis

BERITA

Polres Ngawi Bersama Disperindag Cek Ketersediaan Bahan Pangan di Pasar Tradisional

DAERAH

Menjaga silahturahmi Bhabinkamtibmas Food Estate Membagi Masker sekaligus menyambangi warga binaan nya

Uncategorized

Polres Gresik Berhasil Bongkar Prostitusi Online via Aplikasi MiChat

BERITA

KESERUAN MALAM TIRAKATAN JELANG HUT KE-78 TAHUN 2023 PERUM BHUMMI CERMAI APSARi